Pasal 100
BAB 16 — PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN
(1) Pengurus PPPSRS dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) bulan sejak terbentuk PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Badan Hukum Pengelola Rumah Susun.
(2) Pelaku Pembangunan dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) bulan wajib menyerahkan pengelolaan Benda Bersama, Bagian Bersama, dan Tanah Bersama kepada PPPSRS yang dilakukan di hadapan notaris.
(3) Pelaku Pembangunan sebelum menyerahkan
pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan audit keuangan oleh akuntan publik yang disepakati bersama pengurus PPPSRS. (41 Pelaku Pembangunan wajib menyerahkan dokumen teknis kepada PPPSRS berupa:
- Pertelaan;
- akta pemisahan;
- data teknis pembangunan Rumah Susun;
- gambar terbangun (as built drawing); dan
- seluruh dokumen perizinan.
(5) Penyimpanan dan pemeliharaan dokumen teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 menjadi tanggung jawab PPPSRS.
