Pasal 64
BAB 11 — BENTUK DAN TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT KEPEMILIKAN
(1) Perubahan SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 huruf e dilakukan terhadap bangunan Rumah Susun yang berubah bentuk dan mengakibatkan perubahan NPP. (21 Dalam hal perubahan NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPSRS wajib melakukan perhitungan kembali NPP.
(3) Hasil perhitungan kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dipergunakan sebagai dasar dalam membuat perubahan akta pemisahan.
(4) Perubahan akta pemisahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus disahkan kembali oleh bupati/wali kota atau gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(5) Pengesahan perubahan akta pemisahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dicatatkan kembali pada instansi teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota atau provinsi untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
