PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 106
BAB 17 — PENINGKATAN KUALITAS RUMAH SUSUN
(1) Pemrakarsa peningkatan kualitas Rumah Susun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal IO4 ayat (4) wajib:
- memberitahukan rencana peningkatan kualitas Rumah Susun kepada Penghuni paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan rencana tersebut;
- memberikan kesempatan kepada Pemilik untuk menyampaikan masukan terhadap rencana peningkatan kualitas; dan
- memprioritaskan Pemilik lama untuk mendapatkan Sarusun yang sudah ditingkatkan kualitasnya.
(2) Pemrakarsa peningkatan kualitas Rumah Susun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pendataan terhadap Pemilik atau Penghuni.
(2) (3) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan untuk mengetahui kesesuaian jumlah Sarusun dengan kebutuhan hunian.
