PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 105
BAB 17 — PENINGKATAN KUALITAS RUMAH SUSUN
(1) Peningkatan kualitas Rumah Susun dilakukan dalam
rangka melindungi hak kepemilikan Sarusun Setiap Orang baik Pemilik atau Penghuni dengan memperhatikan faktor sosial, budaya, dan ekonomi yang berkeadilan. (21 Peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembangunan kembali Rumah Susun.
(3) Pembangunan kembali Rumah Susun sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
- pembongkaran;
- penataan; dan
- pembangunan.
(4) Pembangunan kembali Rumah Susun sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus sesuai:
- rencana tata ruang wilayah;
- rencana program investasi dan pengembangan Rumah Susun; dan
- rencana tata bangunan dan lingkungan.
Pasal 106.
SK No 092811 A
PRES IDEN
