PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 104
BAB 17 — PENINGKATAN KUALITAS RUMAH SUSUN
(1) Peningkatan kualitas wajib dilakukan oleh Pemilik
terhadap Rumah Susun yang:
- tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki; dan/atau
- dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan Rumah Susun dan/atau lingkungan Rumah Susun. (21 Peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rekomendasi teknis.
(3) Peningkatan kualitas Rumah Susun selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas prakarsa Pemilik.
(4) Prakarsa peningkatan kualitas Rumah Susun
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:
- Pemilik untuk Rumah Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial melalui PPPSRS; b.Pemilik...
SK No 092870 A
PRES IDEN
b Pemilik Rumah Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial yang dibangun di atas tanah hak pengelolaan, prakarsa dapat dilakukan melalui PPPSRS dan pemegang hak pengelolaan; c Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pemilik bangunan Rumah Susun Umum sewa atau pemilik bangunan Rumah Susun Khusus; atau d Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pemilik bangunan Rumah Susun Negara.
