PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 54
BAB 11 — BENTUK DAN TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT KEPEMILIKAN
(1) Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas Bagian
Bersama dan Benda Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf d merupakan uraian yang meliputi:
- jenis dan jumlah Bagian Bersama dan Benda Bersama; dan
- hasil perhitungan NPP untuk setiap penerbitan SKBG Sarusun.
(2) NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
untuk penerbitan SKBG Sarusun menunjukkan perbandingan antara Sarusun terhadap hak atas Bagian Bersama dan Benda Bersama yang dihitung berdasarkan nilai Sarusun yang bersangkutan terhadap jumlah nilai Rumah Susun secara keseluruhan pada waktu Pelaku pembangunan pertama kali memperhitungkan biaya pembangunan secara keseluruhan untuk menentukan harga jual.
Bagian
SK No 092844 A
PRES IDEN
Bagian Kedua Tata Cara Penerbitan SKBG Sarusun
Paragraf 1 Umum
