PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 34
BAB 8 — STANDAR PELAYANAN MINIMAL PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
(1) Indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (5) huruf b meliputi:
- cakupan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan Rumah Susun; dan
- cakupan layanan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan Rumah Susun. (21 Cakupan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan tingkat pelayanan secara kuantitas yang perlu disediakan.
(3) Cakupan layanan prasarana, sarana, dan utilitas
urrlum merupakan lingkup layanan di lingkungan kawasan Rumah Susun.
