PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 62
BAB 11 — BENTUK DAN TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT KEPEMILIKAN
Dalam hal SKBG Sarusun dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a, penerbitan SKBG Sarusun pengganti dilakukan dengan ketentuan: a.Pemilik...
SK No 092848 A
REPUBLIK TNDONESIA
- Pemilik SKBG Sarusun mengajukan permohonan penggantian kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota atau provinsi untuk provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota, atau provinsi untuk provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengumumkan berita kehilangan secara resmi dengan biaya pemberitaan ditanggung oleh pemohon; dan c dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah pengumuman tidak terjadi pengaduan atau gugatan oleh pihak lain, instansi yang menyelenggarakan ui.-usan pemerintahan di bidang bangunan gedung pada kabupaten/kota, atau provinsi untuk provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, merierbitkan SKBG Sarusun pengganti.
