PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 19
BAB 5 — STANDAR PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
(1) Pelaku Pembangunan dalam membangun Rumah
Susun harus mengikuti standar pembangunan Rumah Susun. (21 Standar pembangunan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliPuti:
- persyaratan administratif;
- persyaratan teknis; dan
- persyaratan ekologis.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a meliPuti: dan a. status hak atas tanah;
- PBG.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf b meliputi: yang meliputi ketentuan arsitektur a. tata bangunan serta ketentuan peruntukan dan intensitas; dan b.keandalan...
SK No 086986 A
PRES IDEN
- keandalan bangunan yang meliputi ketentuan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. pada (5) Persyaratan ekologis sebagaimana dimaksud ayat (21 huruf c mencakup keserasian dan keseimbangan fungsi lingkungan.
(6) Pelaksanaan standar pembangunan Rumah Susun
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Umum
