PP
PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Pasal 69
BAB 12 — PENYEWAAN SATUAN RUMAH SUSUN PADA RUMAH SUSUN NEGARA
Sarusun negara hanya dapat disewa kepada pejabat, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
