{"full": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum", "short": "UU Penyelenggara Pemilihan Umum", "subject": "Penyelenggara Pemilihan Umum"}
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Penyelenggara Pemilihan Umum adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat.
6. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.
8. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
9. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
10. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.
11. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
12. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
13. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
14. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
15. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
16. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
17. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
18. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
19. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
20. Dewan Kehormatan adalah alat kelengkapan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu yang dibentuk untuk menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
BAB 10
BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 131 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4631) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 132
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan-
ketentuan dalam:
a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang
Pemilihan
Umum
Presiden
dan
Wakil
Presiden
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4311); dan
c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437);
yang mengatur lembaga penyelenggara dan pengawas
Pemilu sepanjang telah diatur dalam Undang-Undang ini
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 133 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 April 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 59
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HAMID AWALUDIN
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Menteri Sekretaris Negara
Bidang Perundang-undangan,
ttd
Muhammad Sapta Murti
Pasal 2
Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib penyelenggara Pemilu;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi; dan
l. efektivitas.
BAB 3
BAB III KOMISI PEMILIHAN UMUM Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (1) Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan. (3) Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Bagian Kedua Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan Pasal 4 (1) KPU berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia. (2) KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
(3) KPU . . .
(3) KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
Pasal 5
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
bersifat hierarkis.
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.
(3) Dalam menjalankan tugasnya, KPU dibantu oleh
Sekretariat Jenderal; KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota
masing-masing
dibantu
oleh
sekretariat.
(4) Tata
kerja
KPU,
KPU
Provinsi,
dan
KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut oleh KPU.
.
Pasal 6
(1) Jumlah anggota:
a. KPU sebanyak 7 (tujuh) orang;
b. KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) orang; dan
c. KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang.
(2) Keanggotaan
KPU,
KPU
Provinsi,
dan
KPU
Kabupaten/Kota
terdiri
atas
seorang
ketua
merangkap anggota dan anggota.
(3) Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
dipilih dari dan oleh anggota.
(4) Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama.
(5) Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota
memperhatikan
keterwakilan
perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh
perseratus).
(6) Masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota 5 (lima) tahun terhitung sejak
pengucapan sumpah/janji.
(7) Sebelum . . .
(7) Sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6), calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang baru harus sudah diajukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 7 (1) Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas: a. memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. bertindak untuk dan atas nama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam; c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan d. menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada rapat pleno.
Bagian Ketiga
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Paragraf 1
Komisi Pemilihan Umum
Pasal 8
(1) Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah meliputi:
a. merencanakan program dan anggaran serta
menetapkan jadwal;
b. menyusun . . .
b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS,
PPLN, dan KPPSLN;
c. menyusun
dan
menetapkan
pedoman
yang
bersifat
teknis
untuk
tiap-tiap
tahapan
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. mengoordinasikan,
menyelenggarakan,
dan
mengendalikan semua tahapan;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data
kependudukan
dan
menetapkannya
sebagai
daftar pemilih;
f. menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;
g. menetapkan peserta Pemilu;
h. menetapkan
dan
mengumumkan
hasil
rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional
berdasarkan
hasil
rekapitulasi
penghitungan
suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil rekapitulasi
penghitungan suara di tiap-tiap KPU Provinsi
untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah
dengan membuat berita acara penghitungan
suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
i. membuat berita acara penghitungan suara serta
membuat sertifikat penghitungan suara dan
wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
Pemilu dan Bawaslu;
j. menerbitkan
Keputusan
KPU
untuk
mengesahkan
hasil
Pemilu
dan
mengumumkannya;
k. menetapkan
dan
mengumumkan
perolehan
jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten/Kota untuk setiap partai politik
peserta
Pemilu
anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
l. mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah terpilih
dan membuat berita acaranya;
m. menetapkan . . .
m. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan
dan pendistribusian perlengkapan;
n. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, KPU Provinsi, PPLN, dan KPPSLN;
o. menindaklanjuti dengan segera temuan dan
laporan yang disampaikan oleh Bawaslu;
p. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
sanksi administratif kepada anggota KPU, KPU
Provinsi, PPLN, dan KPPSLN, Sekretaris Jenderal
KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang
terbukti
melakukan
tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya
tahapan
penyelenggaraan
Pemilu
yang
sedang
berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu
dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
q. melaksanakan
sosialisasi
penyelenggaraan
Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas
dan wewenang KPU kepada masyarakat;
r. menetapkan
kantor
akuntan
publik
untuk
mengaudit dana kampanye dan mengumumkan
laporan sumbangan dana kampanye;
s. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
t. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh undang-undang.
(2) Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
a. merencanakan program dan anggaran serta
menetapkan jadwal;
b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS,
PPLN, dan KPPSLN;
c. menyusun
dan
menetapkan
pedoman
yang
bersifat
teknis
untuk
tiap-tiap
tahapan
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. mengoordinasikan . . .
d. mengoordinasikan,
menyelenggarakan,
dan
mengendalikan semua tahapan;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data
kependudukan
dan
menetapkannya
sebagai
daftar pemilih;
f. menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;
g. menetapkan pasangan calon presiden dan calon
wakil presiden yang telah memenuhi persyaratan;
h. menetapkan
dan
mengumumkan
hasil
rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan
hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU
Provinsi
dengan
membuat
berita
acara
penghitungan
suara
dan
sertifikat
hasil
penghitungan suara;
i. membuat berita acara penghitungan suara serta
membuat sertifikat penghitungan suara dan
wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
Pemilu dan Bawaslu;
j. menerbitkan
Keputusan
KPU
untuk
mengesahkan
hasil
Pemilu
dan
mengumumkannya;
k. mengumumkan pasangan calon presiden dan
wakil presiden terpilih dan membuat berita
acaranya;
l. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan
dan pendistribusian perlengkapan;
m. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, KPU Provinsi, PPLN, dan KPPSLN;
n. menindaklanjuti dengan segera temuan dan
laporan yang disampaikan oleh Bawaslu;
o. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
sanksi administratif kepada anggota KPU, KPU
Provinsi, PPLN, KPPSLN, Sekretaris Jenderal
KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang
terbukti
melakukan
tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya
tahapan
penyelenggaraan
Pemilu
yang
sedang
berlangsung . . .
berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu
dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. melaksanakan
sosialisasi
penyelenggaraan
Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas
dan wewenang KPU kepada masyarakat;
q. menetapkan
kantor
akuntan
publik
untuk
mengaudit dana kampanye dan mengumumkan
laporan sumbangan dana kampanye;
r. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
s. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh undang-undang.
(3) Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
meliputi:
a. menyusun dan menetapkan pedoman tata cara
penyelenggaraan sesuai dengan tahapan yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. mengoordinasikan dan memantau tahapan;
c. melakukan evaluasi tahunan penyelenggaraan
Pemilu;
d. menerima laporan hasil Pemilu dari KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota;
e. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
sanksi administratif kepada anggota KPU Provinsi
yang
terbukti
melakukan
tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya
tahapan
penyelenggaran Pemilu yang sedang berlangsung
berdasarkan
rekomendasi
Bawaslu
dan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh undang-undang.
(4) KPU dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden, dan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah berkewajiban:
a. melaksanakan . . .
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
Pemilu secara tepat waktu;
b. memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan
calon secara adil dan setara;
c. menyampaikan
semua
informasi
penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
d. melaporkan
pertanggungjawaban
penggunaan
anggaran sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
e. memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta
mengelola barang inventaris KPU berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
f. menyampaikan
laporan
periodik
mengenai
tahapan
penyelenggaraan
Pemilu
kepada
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat serta
menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
g. membuat berita acara pada setiap rapat pleno
KPU dan ditandatangani oleh ketua dan anggota
KPU;
h. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemilu
kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
serta
menyampaikan
tembusannya
kepada
Bawaslu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah pengucapan sumpah/janji pejabat; dan
i. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
KPU Provinsi
Pasal 9
(1) Tugas
dan
wewenang
KPU
Provinsi
dalam
penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
a. menjabarkan
program
dan
melaksanakan
anggaran serta menetapkan jadwal di provinsi;
b. melaksanakan . . .
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
di provinsi berdasarkan peraturan perundang-
undangan;
c. mengoordinasikan,
menyelenggarakan,
dan
mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh
KPU Kabupaten/Kota;
d. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data
kependudukan
dan
menetapkannya
sebagai
daftar pemilih;
e. menerima
daftar
pemilih
dari
KPU
Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada
KPU;
f. menetapkan
dan
mengumumkan
hasil
rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Provinsi
berdasarkan
hasil
rekapitulasi
di
KPU
Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara
penghitungan
suara
dan
sertifikat
hasil
penghitungan suara;
g. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
Anggota Dewan Perwakilan Daerah di provinsi
yang
bersangkutan
dan
mengumumkannya
berdasarkan
berita
acara
hasil
rekapitulasi
penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota;
h. membuat berita acara penghitungan suara serta
membuat sertifikat penghitungan suara dan
wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
Pemilu, Panwaslu Provinsi, dan KPU;
i. menerbitkan Keputusan KPU Provinsi untuk
mengesahkan
hasil
Pemilu
Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Provinsi
dan
mengumumkannya;
j. mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi terpilih sesuai dengan
alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di
provinsi yang bersangkutan dan membuat berita
acaranya;
k. memeriksa . . .
k. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota;
l. menindaklanjuti dengan segera temuan dan
laporan
yang
disampaikan
oleh
Panwaslu
Provinsi;
m. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
sanksi
administratif
kepada
anggota
KPU
Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan
pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti
melakukan
tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu
yang
sedang
berlangsung
berdasarkan
rekomendasi Panwaslu Provinsi dan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
n. menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan
Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas
dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
o. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
p. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh KPU dan/atau undang-undang.
(2) Tugas
dan
wewenang
KPU
Provinsi
dalam
penyelenggaraan
Pemilu
Presiden
dan
Wakil
Presiden meliputi:
a. menjabarkan
program
dan
melaksanakan
anggaran serta menetapkan jadwal di provinsi;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
di provinsi berdasarkan peraturan perundang-
undangan;
c. mengoordinasikan,
menyelenggarakan,
dan
mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh
KPU Kabupaten/Kota;
d. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data
kependudukan
dan
menetapkannya
sebagai
daftar pemilih;
e. menerima
daftar
pemilih
dari
KPU
Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada
KPU;
f. melakukan . . .
f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi
yang
bersangkutan
dan
mengumumkannya
berdasarkan
hasil
rekapitulasi
penghitungan
suara di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat
berita acara penghitungan suara dan sertifikat
hasil penghitungan suara;
g. membuat berita acara penghitungan suara serta
membuat sertifikat hasil penghitungan suara dan
wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
Pemilu, Panwaslu Provinsi, dan KPU;
h. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota;
i. menindaklanjuti dengan segera temuan dan
laporan
yang
disampaikan
oleh
Panwaslu
Provinsi;
j. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
sanksi
administratif
kepada
anggota
KPU
Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan
pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti
melakukan
tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu
yang
sedang
berlangsung
berdasarkan
rekomendasi Panwaslu Provinsi dan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
k. melaksanakan
sosialisasi
penyelenggaraan
Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas
dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
l. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
m. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh KPU dan/atau undang-undang.
(3) Tugas
dan
wewenang
KPU
Provinsi
dalam
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah meliputi:
a. merencanakan program, anggaran, dan jadwal
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Provinsi;
b. menyusun . . .
b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan
KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Provinsi dengan memperhatikan
pedoman dari KPU;
c. menyusun
dan
menetapkan
pedoman
yang
bersifat
teknis
untuk
tiap-tiap
tahapan
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil
Kepala
Daerah
Provinsi
berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
d. mengoordinasikan,
menyelenggarakan,
dan
mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Provinsi
berdasarkan
peraturan
perundang-
undangan dengan memperhatikan pedoman dari
KPU;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data
kependudukan
dan
menetapkannya
sebagai
daftar pemilih;
f. menerima
daftar
pemilih
dari
KPU
Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
g. menetapkan pasangan calon kepala daerah dan
wakil
kepala
daerah
provinsi
yang
telah
memenuhi persyaratan;
h. menetapkan
dan
mengumumkan
hasil
rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi
berdasarkan
hasil
rekapitulasi
penghitungan
suara di KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah
provinsi yang bersangkutan dengan membuat
berita acara penghitungan suara dan sertifikat
hasil penghitungan suara;
i. membuat berita acara penghitungan suara serta
membuat sertifikat hasil penghitungan suara dan
wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
Pemilu, Panwaslu Provinsi, dan KPU;
j. menetapkan . . .
j. menetapkan dan mengumumkan hasil Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi
berdasarkan
hasil
rekapitulasi
penghitungan
suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah
Provinsi
dari
seluruh
KPU
Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang
bersangkutan dengan membuat berita acara
penghitungan
suara
dan
sertifikat
hasil
penghitungan suara;
k. menerbitkan keputusan KPU Provinsi untuk
mengesahkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil
Kepala
Daerah
Provinsi
dan
mengumumkannya;
l. mengumumkan pasangan calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah provinsi terpilih dan
membuat berita acaranya;
m. melaporkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Provinsi kepada KPU;
n. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota;
o. menindaklanjuti dengan segera temuan dan
laporan
yang
disampaikan
oleh
Panwaslu
Provinsi;
p. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
sanksi
administratif
kepada
anggota
KPU
Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan
pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti
melakukan
tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu
yang
sedang
berlangsung
berdasarkan
rekomendasi Panwaslu Provinsi dan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
q. melaksanakan
sosialisasi
penyelenggaraan
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Provinsi dan/atau yang berkaitan dengan tugas
dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
r. melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh
KPU;
s. memberikan . . .
s. memberikan
pedoman
terhadap
penetapan
organisasi dan tata cara penyelenggaraan Pemilu
Kepala
Daerah
dan
Wakil
Kepala
Daerah
Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan;
t. melakukan
evaluasi
dan
membuat
laporan
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Provinsi;
u. menyampaikan laporan mengenai hasil Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi
kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden,
gubernur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi; dan
v. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh KPU dan/atau undang-undang.
(4) KPU
Provinsi
dalam
Pemilu
Anggota
Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden, dan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah berkewajiban:
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
Pemilu dengan tepat waktu;
b. memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan
calon secara adil dan setara;
c. menyampaikan
semua
informasi
penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
d. melaporkan
pertanggungjawaban
penggunaan
anggaran sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
e. menyampaikan
laporan
pertanggungjawaban
semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada
KPU;
f. memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta
mengelola
barang
inventaris
KPU
Provinsi
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
g. menyampaikan
laporan
periodik
mengenai
tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU
dan
menyampaikan
tembusannya
kepada
Bawaslu;
h. membuat . . .
h. membuat berita acara pada setiap rapat pleno
KPU Provinsi dan ditandatangani oleh ketua dan
anggota KPU Provinsi;
i. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
KPU; dan
j. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
KPU Kabupaten/Kota
Pasal 10
(1) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam
penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
a. menjabarkan
program
dan
melaksanakan
anggaran
serta
menetapkan
jadwal
di
kabupaten/kota;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
di
kabupaten/kota
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan;
c. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah
kerjanya;
d. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan
penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam
wilayah kerjanya;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data
kependudukan dan menetapkan data pemilih
sebagai daftar pemilih;
f. menyampaikan
daftar
pemilih
kepada
KPU
Provinsi;
g. menetapkan
dan
mengumumkan
hasil
rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rekapitulasi
penghitungan suara di PPK dengan membuat
berita . . .
berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat
rekapitulasi suara;
h. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil
penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan
Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah
Provinsi
di
kabupaten/kota
yang
bersangkutan berdasarkan berita acara hasil
rekapitulasi penghitungan suara di PPK;
i. membuat berita acara penghitungan suara serta
membuat sertifikat penghitungan suara dan
wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU
Provinsi;
j. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota
untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan
mengumumkannya;
k. mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terpilih sesuai
dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah
pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan
dan membuat berita acaranya;
l. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK,
PPS, dan KPPS;
m. menindaklanjuti dengan segera temuan dan
laporan
yang
disampaikan
oleh
Panwaslu
Kabupaten/Kota;
n. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS,
sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai
sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti
melakukan
tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu
yang
sedang
berlangsung
berdasarkan
rekomendasi
Panwaslu
Kabupaten/Kota
dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan
Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas
dan . . .
dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada
masyarakat;
p. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
q. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau
undang-undang.
(2) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam
penyelenggaraan
Pemilu
Presiden
dan
Wakil
Presiden meliputi:
a. menjabarkan
program
dan
melaksanakan
anggaran
serta
menetapkan
jadwal
di
kabupaten/kota;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
di
kabupaten/kota
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan;
c. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah
kerjanya;
d. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan
penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam
wilayah kerjanya;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data
kependudukan dan menetapkan data pemilih
sebagai daftar pemilih;
f. menyampaikan
daftar
pemilih
kepada
KPU
Provinsi;
g. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Pemilu
Presiden
dan
Wakil
Presiden
di
kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan
hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK
dengan membuat berita acara penghitungan
suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
h. membuat berita acara penghitungan suara serta
membuat sertifikat penghitungan suara dan
wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU
Provinsi;
i. memeriksa . . .
i. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK,
PPS, dan KPPS;
j. menindaklanjuti dengan segera temuan dan
laporan
yang
disampaikan
oleh
Panwaslu
Kabupaten/Kota;
k. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS,
sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai
sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti
melakukan
tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu
yang
sedang
berlangsung
berdasarkan
rekomendasi
Panwaslu
Kabupaten/Kota
dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. melaksanakan
sosialisasi
penyelenggaraan
Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas
dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada
masyarakat;
m. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
n. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau
undang-undang.
(3) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah meliputi:
a. merencanakan program, anggaran, dan jadwal
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten/Kota;
b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten/Kota
dengan
memperhatikan
pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
c. menyusun
dan
menetapkan
pedoman
yang
bersifat
teknis
untuk
tiap-tiap
tahapan
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil
Kepala
Daerah
Kabupaten/Kota
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. membentuk . . .
d. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi
serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerjanya;
e. mengoordinasikan,
menyelenggarakan,
dan
mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten/Kota
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan
dengan
memperhatikan
pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
f. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data
kependudukan dan menetapkan data pemilih
sebagai daftar pemilih;
g. menerima
daftar
pemilih
dari
PPK
dalam
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
h. menerima
daftar
pemilih
dari
PPK
dalam
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil
Kepala
Daerah
Provinsi
dan
menyampaikannya kepada KPU Provinsi;
i. menetapkan pasangan calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah kabupaten/kota yang telah
memenuhi persyaratan;
j. menetapkan
dan
mengumumkan
hasil
rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala
Daerah
dan
Wakil
Kepala
Daerah
Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi hasil
penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah
kabupaten/kota
yang
bersangkutan
dengan
membuat berita acara penghitungan suara dan
sertifikat hasil penghitungan suara;
k. membuat berita acara penghitungan suara serta
membuat sertifikat penghitungan suara dan
wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU
Provinsi;
l. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota
untuk mengesahkan hasil Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan
mengumumkannya;
m. mengumumkan . . .
m. mengumumkan pasangan calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah kabupaten/kota terpilih
dan membuat berita acaranya;
n. melaporkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota kepada
KPU melalui KPU Provinsi;
o. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK,
PPS, dan KPPS;
p. menindaklanjuti dengan segera temuan dan
laporan
yang
disampaikan
oleh
Panwaslu
Kabupaten/Kota;
q. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS,
sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai
sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti
melakukan
tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu
yang
sedang
berlangsung
berdasarkan
rekomendasi
Panwaslu
Kabupaten/Kota
dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. melaksanakan
sosialisasi
penyelenggaraan
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU
Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
s. melaksanakan
tugas
dan
wewenang
yang
berkaitan dengan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil
Kepala
Daerah
Provinsi
berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan pedoman
KPU dan/atau KPU Provinsi;
t. melakukan
evaluasi
dan
membuat
laporan
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
u. menyampaikan hasil Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota kepada
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Provinsi,
Menteri Dalam Negeri, bupati/walikota, dan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten/Kota; dan
v. melaksanakan . . .
v. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau
undang-undang.
(4) KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden, dan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah berkewajiban:
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
Pemilu dengan tepat waktu;
b. memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan
calon secara adil dan setara;
c. menyampaikan
semua
informasi
penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
d. melaporkan
pertanggungjawaban
penggunaan
anggaran sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
e. menyampaikan
laporan
pertanggungjawaban
semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada
KPU melalui KPU Provinsi;
f. memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta
mengelola
barang
inventaris
KPU
Kabupaten/Kota
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan;
g. menyampaikan
laporan
periodik
mengenai
tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU
dan
KPU
Provinsi
serta
menyampaikan
tembusannya kepada Bawaslu;
h. membuat berita acara pada setiap rapat pleno
KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh
ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;
i. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
KPU dan KPU Provinsi; dan
j. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat
Persyaratan
Pasal 11
Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi,
atau KPU Kabupaten/Kota adalah:
a. warga negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga
puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU atau
pernah menjadi anggota KPU dan berusia paling
rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota atau pernah
menjadi
anggota
KPU
Provinsi
atau
KPU
Kabupaten/Kota;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan
adil;
e. memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu
yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu atau
memiliki pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu;
f. berpendidikan paling rendah S-1 untuk calon anggota
KPU dan KPU Provinsi dan paling rendah SLTA atau
sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
g. berdomisili di wilayah Republik Indonesia untuk
anggota KPU, di wilayah provinsi yang bersangkutan
untuk
anggota
KPU
Provinsi,
atau
di
wilayah
kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota
KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu
tanda penduduk;
h. sehat
jasmani
dan
rohani
berdasarkan
hasil
pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah
sakit;
i. tidak pernah menjadi anggota partai politik yang
dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang
dibuktikan . . .
dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus
partai politik yang bersangkutan;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k. tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan
struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan
negeri;
l. bersedia bekerja penuh waktu; dan
m. bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan
dan badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha
milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan.
Bagian Kelima
Pengangkatan dan Pemberhentian
Paragraf 1
KPU
Pasal 12
(1) Presiden membentuk Tim Seleksi calon anggota
KPU.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
membantu
Presiden
untuk
menetapkan
calon
anggota KPU yang akan diajukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
(3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari
unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang
memiliki integritas dan tidak menjadi anggota partai
politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(4) Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berpendidikan paling rendah S-1 dan
berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.
(5) Anggota Tim Seleksi dilarang mencalonkan diri
sebagai calon anggota KPU.
(6) Komposisi . . .
(6) Komposisi Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota. (7) Pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU.
Pasal 13
(1) Tim Seleksi melaksanakan tugasnya secara terbuka
dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi dapat
dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga
yang
memiliki
kompetensi
pada
bidang
yang
diperlukan.
(3) Untuk memilih calon anggota KPU, Tim Seleksi
melakukan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU
sekurang-kurangnya pada 5 (lima) media massa
cetak harian nasional selama 1 (satu) hari dan
5 (lima) media massa elektronik nasional selama
3 (tiga) hari berturut-turut;
b. menerima
pendaftaran
dalam
waktu
paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
pengumuman terakhir;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon
anggota KPU dalam waktu paling lambat 5 (lima)
hari kerja;
d. mengumumkan
hasil
penelitian
administrasi
bakal calon anggota KPU dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) hari kerja;
e. melakukan seleksi tertulis dalam waktu paling
lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
pengumuman
hasil
penelitian
sebagaimana
dimaksud pada huruf d;
f. mengumumkan nama daftar bakal calon anggota
KPU
yang
lulus
seleksi
tertulis
sekurang-
kurangnya . . .
kurangnya pada 5 (lima) media massa cetak
harian nasional selama 1 (satu) hari dan 5 (lima)
media massa elektronik nasional selama 3 (tiga)
hari
berturut-turut
untuk
mendapatkan
masukan dan tanggapan masyarakat dalam
waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja;
g. melakukan
wawancara
dengan
bakal
calon
anggota
KPU,
termasuk
mengklarifikasi
tanggapan dan masukan masyarakat dalam
waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja; dan
h. menyampaikan 21 (dua puluh satu) nama bakal
calon anggota KPU kepada Presiden paling
lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak Tim
Seleksi memutuskan nama bakal calon.
Pasal 14 (1) Presiden menetapkan 21 (dua puluh satu) nama calon atau 3 (tiga) kali jumlah anggota KPU untuk selanjutnya diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Penyampaian nama calon yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas administrasi tiap-tiap bakal calon anggota KPU paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Presiden menerima nama bakal calon anggota KPU dari Tim Seleksi.
Pasal 15
(1) Proses pemilihan anggota KPU di Dewan Perwakilan
Rakyat dilakukan dalam waktu paling lambat 20
(dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya
berkas calon anggota KPU dari Presiden.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat memilih dan menyusun
urutan peringkat dari 21 (dua puluh satu) nama
calon anggota KPU berdasarkan hasil uji kelayakan
dan kepatutan sesuai dengan mekanisme yang
berlaku.
(3) Dewan . . .
(3) Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan 7 (tujuh)
peringkat teratas dari 21 (dua puluh satu) nama
calon anggota KPU sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebagai anggota KPU terpilih.
(4) Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan nama
anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) kepada Presiden dalam waktu paling lambat
2 (dua) hari kerja terhitung sejak calon anggota KPU
ditetapkan.
Pasal 16
(1) Anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (3) disampaikan kepada Presiden
untuk disahkan.
(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan
dengan
Keputusan
Presiden
paling
lambat
5
(lima)
hari
kerja
terhitung
sejak
diterimanya 7 (tujuh) nama yang ditetapkan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Paragraf 2
KPU Provinsi
Pasal 17
(1) KPU membentuk Tim Seleksi calon anggota KPU
Provinsi pada setiap provinsi.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari
unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang
memiliki integritas dan tidak menjadi anggota
partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun
terakhir.
(3) Keanggotaan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang anggota
yang diajukan oleh gubernur, 2 (dua) orang anggota
yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan 2 (dua) orang anggota yang
diajukan oleh KPU.
(4) Anggota . . .
(4) Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berpendidikan paling rendah S-1 dan
berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(5) Anggota Tim Seleksi dilarang mencalonkan diri
sebagai calon anggota KPU Provinsi.
(6) Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap
anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan
anggota.
(7) Pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU
dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja
terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya
keanggotaan KPU Provinsi.
Pasal 18
(1) KPU
memberitahukan
secara
tertulis
kepada
gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi mengenai pembentukan Tim Seleksi calon
anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1).
(2) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh gubernur
dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam
Pasal 17 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) paling lambat
15
(lima
belas)
hari
kerja
terhitung
sejak
diterimanya surat pemberitahuan dari KPU.
(3) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Provinsi
dilakukan
melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dengan memperhatikan ketentuan
Pasal 17 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) paling lambat
15
(lima
belas)
hari
kerja
terhitung
sejak
diterimanya surat pemberitahuan dari KPU.
(4) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU
dilakukan
melalui
rapat
pleno
KPU
dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 17 ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4).
(5) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) gubernur dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah . . .
Daerah Provinsi belum mengajukan nama anggota
Tim Seleksi, KPU berwenang menetapkan nama
untuk mengisi dan melengkapi keanggotaan Tim
Seleksi.
(6) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan
melalui rapat pleno KPU.
(7) Proses pemilihan dan penetapan anggota Tim
Seleksi oleh KPU, gubernur, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
dilakukan secara terbuka.
Pasal 19
(1) Tim Seleksi melaksanakan tugasnya secara terbuka
dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi dapat
dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga
yang
memiliki
kompetensi
pada
bidang
yang
diperlukan.
(3) Untuk memilih calon anggota KPU Provinsi, Tim
Seleksi melakukan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU
Provinsi sekurang-kurangnya pada 2 (dua) media
massa cetak harian lokal untuk 1 (satu) kali
terbit dan 1 (satu) media massa elektronik lokal
selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
b. menerima
pendaftaran
dalam
waktu
paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
pengumuman terakhir;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon
anggota KPU Provinsi dalam waktu paling lambat
5 (lima) hari kerja;
d. mengumumkan
hasil
penelitian
administrasi
bakal calon anggota KPU Provinsi dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) hari kerja;
e. melakukan seleksi tertulis dalam waktu paling
lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
pengumuman . . .
pengumuman
hasil
penelitian
sebagaimana
dimaksud pada huruf d;
f. mengumumkan nama daftar bakal calon anggota
KPU
Provinsi
yang
lulus
seleksi
tertulis
sekurang-kurangnya pada 2 (dua) media massa
cetak harian lokal selama 1 (satu) hari dan 1
(satu) media massa elektronik lokal selama 3
(tiga) hari berturut-turut untuk mendapatkan
masukan dan tanggapan dari masyarakat dalam
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; dan
g. melakukan
wawancara
dengan
bakal
calon
anggota KPU Provinsi, termasuk mengklarifikasi
tanggapan dan masukan dari masyarakat dalam
waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja.
Pasal 20
(1) Tim Seleksi mengajukan 10 (sepuluh) nama calon
anggota KPU Provinsi hasil seleksi kepada KPU.
(2) Pengajuan nama calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan
berkas administrasi tiap-tiap bakal calon anggota
KPU Provinsi dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak Tim Seleksi memutuskan 10
(sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi.
Pasal 21
(1) KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan
terhadap calon anggota KPU Provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20.
(2) KPU menyusun peringkat nama calon anggota KPU
Provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan
kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPU menetapkan 5 (lima) peringkat teratas dari 10
(sepuluh)
nama
calon
anggota
KPU
Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai
anggota KPU Provinsi terpilih.
(4) Anggota . . .
(4) Anggota
KPU
Provinsi
terpilih
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
ditetapkan
dengan
Keputusan KPU.
(5) Proses pemilihan dan penetapan anggota KPU
Provinsi dilakukan oleh KPU dalam waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja.
Paragraf 3
KPU Kabupaten/Kota
Pasal 22
(1) KPU Provinsi membentuk Tim Seleksi calon anggota
KPU Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari
unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang
memiliki integritas dan tidak menjadi anggota partai
politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(3) Keanggotaan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang anggota yang
diajukan
oleh
bupati/walikota,
2
(dua)
orang
anggota yang diajukan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan 2 (dua) orang
anggota yang diajukan oleh KPU Provinsi.
(4) Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berpendidikan paling rendah S-1 dan
berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(5) Anggota Tim Seleksi dilarang mencalonkan diri
sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
(6) Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap
anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan
anggota.
(7) Pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU
Provinsi dalam waktu paling lama 15 (lima belas)
hari kerja terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum
berakhirnya keanggotaan KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 23 . . .
Pasal 23
(1) KPU
Provinsi
memberitahukan
secara
tertulis
kepada bupati/walikota dan Dewan Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten/Kota
mengenai
pembentukan Tim Seleksi calon anggota KPU
Kabupaten/Kota
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 22 ayat (1).
(2) Penetapan
calon
anggota
Tim
Seleksi
oleh
bupati/walikota dilakukan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 22 ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari
kerja
terhitung
sejak
diterimanya
surat
pemberitahuan dari KPU Provinsi.
(3) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten/Kota
dilakukan
melalui
rapat
paripurna
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 22 ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) dalam waktu paling lambat 15 (lima
belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat
pemberitahuan dari KPU Provinsi.
(4) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU
Provinsi dilakukan melalui rapat pleno KPU Provinsi
dengan memperhatikan ketentuan Pasal 22 ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4).
(5) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) bupati/walikota dan/atau Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota belum mengajukan
nama anggota Tim Seleksi, KPU Provinsi berwenang
menetapkan nama untuk mengisi dan melengkapi
keanggotaan Tim Seleksi.
(6) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU
Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan melalui rapat pleno KPU Provinsi.
(7) Proses pemilihan dan penetapan anggota Tim
Seleksi oleh KPU Provinsi, bupati/walikota, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5) dilakukan secara terbuka.
Pasal 24 . . .
Pasal 24
(1) Tim Seleksi melaksanakan tugasnya secara terbuka
dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi dapat
dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga
yang
memiliki
kompetensi
pada
bidang
yang
diperlukan.
(3) Untuk memilih calon anggota KPU Kabupaten/Kota,
Tim Seleksi melakukan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU
Kabupaten/Kota dalam kurun waktu 3 (tiga) hari
melalui 2 (dua) media massa cetak harian lokal
untuk 1 (satu) kali terbit dan 1 (satu) media
massa elektronik lokal selama 3 (tiga) hari
berturut-turut;
b. menerima
pendaftaran
dalam
waktu
paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
pengumuman terakhir;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon
anggota KPU Kabupaten/Kota dalam waktu
paling lambat 5 (lima) hari kerja;
d. mengumumkan
hasil
penelitian
administrasi
bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota dalam
waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja;
e. melakukan seleksi tertulis dalam waktu paling
lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
pengumuman
hasil
penelitian
sebagaimana
dimaksud pada huruf d;
f. mengumumkan nama daftar bakal calon anggota
KPU Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis
pada 2 (dua) media massa cetak harian lokal
selama 1 (satu) hari dan media massa elektronik
lokal selama 3 (tiga) hari berturut-turut untuk
mendapatkan masukan dan tanggapan dari
masyarakat dalam waktu paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja; dan
g. melakukan
wawancara
dengan
bakal
calon
anggota
KPU
Kabupaten/Kota,
termasuk
mengklarifikasi tanggapan dan masukan dari
masyarakat . . .
masyarakat dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja.
Pasal 25
(1) Tim Seleksi mengajukan 10 (sepuluh) nama calon
anggota KPU Kabupaten/Kota hasil seleksi kepada
KPU Provinsi.
(2) Pengajuan nama calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan
berkas administrasi tiap-tiap bakal calon anggota
KPU Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Tim Seleksi
memutuskan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU
Kabupaten/Kota.
Pasal 26
(1) KPU
Provinsi
melakukan
uji
kelayakan
dan
kepatutan
terhadap
calon
anggota
KPU
Kabupaten/Kota
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 25.
(2) KPU Provinsi menyusun peringkat calon anggota
KPU
Kabupaten/Kota
berdasarkan
hasil
uji
kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) KPU Provinsi menetapkan 5 (lima) peringkat teratas
dari 10 (sepuluh) nama calon sebagai anggota KPU
Kabupaten/Kota.
(4) Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
ditetapkan
dengan
keputusan KPU Provinsi.
(5) Proses pemilihan dan penetapan anggota KPU
Kabupaten/Kota di KPU Provinsi dilakukan dalam
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
Pasal 27
(1) Pelantikan anggota KPU dilakukan oleh Presiden.
(2) Pelantikan . . .
(2) Pelantikan anggota KPU Provinsi dilakukan oleh KPU dan pelantikan anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Provinsi.
Paragraf 4
Sumpah/Janji
Pasal 28
(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengucapkan
sumpah/janji.
(2) Sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban
saya
sebagai
anggota
KPU/KPU
Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota
dengan
sebaik-baiknya
sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dengan
berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
Paragraf 5 Pemberhentian Pasal 29 (1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan . . .
c. diberhentikan.
(2) Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode
etik;
c. tidak
dapat
melaksanakan
tugas
secara
berkelanjutan
secara
berturut-turut
selama
3 (tiga) bulan atau berhalangan tetap.
d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
e. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana Pemilu.
f. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas
dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-
turut tanpa alasan yang jelas; atau
g. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
dalam mengambil keputusan dan penetapan
sebagaimana ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Pemberhentian
anggota
yang
telah
memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. anggota KPU oleh Presiden;
b. anggota KPU Provinsi oleh KPU; dan
c. anggota KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi.
(4) Penggantian anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota
yang
berhenti
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
dengan
ketentuan:
a. anggota . . .
a. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU
urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan
yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
b. anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon
anggota
KPU
Provinsi
urutan
peringkat
berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan
oleh KPU; dan
c. anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh
calon anggota KPU Kabupaten/Kota urutan
peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang
dilakukan oleh KPU Provinsi.
Pasal 30
(1) Pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g
didahului dengan verifikasi oleh Dewan Kehormatan
atas
rekomendasi
Bawaslu
atau
pengaduan
masyarakat dengan identitas yang jelas.
(2) Dalam
proses
pemberhentian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), anggota KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota harus diberi kesempatan
untuk membela diri di hadapan Dewan Kehormatan.
(3) Dalam
hal
rapat
pleno
KPU
memutuskan
pemberhentian
anggota
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan rekomendasi Dewan
Kehormatan,
anggota
yang
bersangkutan
diberhentikan sementara sebagai anggota KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan
diterbitkannya keputusan pemberhentian.
(4) Tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pembelaan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2),
dan
pengambilan
keputusan
dalam
pembuatan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) oleh Dewan Kehormatan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan KPU.
(5) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
harus dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan
terhitung sejak anggota KPU dilantik.
Pasal 31 . . .
Pasal 31
(1) Anggota
KPU,
KPU
Provinsi,
dan
KPU
Kabupaten/Kota diberhentikan sementara karena:
a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
Pemilu; atau
c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (3).
(2) Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota
dinyatakan
terbukti
bersalah
karena melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang
bersangkutan diberhentikan sebagai anggota KPU,
KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota
dinyatakan
tidak
terbukti
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh
kekuatan hukum tetap, anggota yang bersangkutan
harus diaktifkan kembali.
(4) Dalam hal surat keputusan pengaktifan kembali
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
tidak
diterbitkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari, dengan sendirinya anggota KPU, KPU Provinsi,
atau KPU Kabupaten/Kota dinyatakan aktif kembali.
(5) Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota yang dinyatakan tidak terbukti
bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4), dilakukan rehabilitasi nama anggota KPU,
KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang
bersangkutan.
(6) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama
30 (tiga puluh) hari kerja.
(7) Dalam . . .
(7) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah berakhir dan tanpa pemberhentian tetap, yang bersangkutan dinyatakan dengan Undang-Undang ini aktif kembali.
Bagian Keenam Mekanisme Pengambilan Keputusan Pasal 32 Pengambilan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno.
Pasal 33
(1) Jenis rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 adalah:
a. rapat pleno tertutup; dan
b. rapat pleno terbuka.
(2) Penetapan
hasil
Pemilu
dan
rekapitulasi
penghitungan suara dilakukan oleh KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rapat
pleno terbuka.
Pasal 34
(1) Rapat pleno KPU sah apabila dihadiri oleh sekurang-
kurangnya 5 (lima) orang anggota KPU yang
dibuktikan dengan daftar hadir.
(2) Keputusan rapat pleno KPU sah apabila disetujui
oleh sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota
KPU yang hadir.
(3) Dalam hal tidak tercapai persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), keputusan rapat pleno KPU
diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 35 . . .
Pasal 35
(1) Rapat pleno KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
sah
apabila
dihadiri
oleh
sekurang-kurangnya
4 (empat) orang anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan daftar
hadir.
(2) Keputusan rapat pleno KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota
sah
apabila
disetujui
oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang hadir.
(3) Dalam hal tidak tercapai persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), keputusan rapat pleno KPU
Provinsi
dan
KPU
Kabupaten/Kota
diambil
berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 36
(1) Dalam hal tidak tercapai kuorum, khusus rapat
pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
untuk menetapkan hasil Pemilu ditunda selama
3 (tiga) jam.
(2) Dalam hal rapat pleno telah ditunda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tetap tidak tercapai
kuorum,
rapat
pleno
dilanjutkan
tanpa
memperhatikan kuorum.
(3) Khusus rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu
tidak dilakukan pemungutan suara.
Pasal 37
(1) Undangan dan agenda rapat pleno KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota disampaikan
paling lambat 3 (tiga) hari sebelumnya.
(2) Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU, Ketua KPU
Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota.
(3) Apabila ketua berhalangan, rapat pleno KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh
salah satu anggota yang dipilih secara aklamasi.
(4) Sekretaris . . .
(4) Sekretaris Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan dukungan teknis dan administratif dalam rapat pleno.
Pasal 38
(1) Ketua
wajib
menandatangani
penetapan
hasil
Pemilu yang diputuskan dalam rapat pleno dalam
waktu paling lama 3 (tiga) hari.
(2) Dalam
hal
penetapan
hasil
Pemilu
tidak
ditandatangani ketua dalam waktu 3 (tiga) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salah satu
anggota menandatangani penetapan hasil Pemilu.
(3) Dalam hal tidak ada anggota KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota menandatangani penetapan
hasil
Pemilu,
dengan
sendirinya
hasil
Pemilu
dinyatakan sah dan berlaku.
Bagian Ketujuh Pertanggungjawaban
Pasal 39
(1) Dalam menjalankan tugasnya, KPU:
a. dalam hal keuangan bertanggung jawab sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
b. dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan
Pemilu dan tugas lainnya memberikan laporan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara periodik dalam setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b ditembuskan kepada Bawaslu.
Pasal 40 . . .
Pasal 40
(1) Dalam
menjalankan
tugasnya,
KPU
Provinsi
bertanggung jawab kepada KPU.
(2) KPU Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan
penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada
KPU.
(3) KPU Provinsi menyampaikan laporan kegiatan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Provinsi kepada gubernur dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Pasal 41
(1) Dalam menjalankan tugasnya, KPU Kabupaten/Kota
bertanggung jawab kepada KPU Provinsi.
(2) KPU
Kabupaten/Kota
menyampaikan
laporan
kinerja dan penyelenggaraan Pemilu secara periodik
kepada KPU Provinsi.
(3) KPU
Kabupaten/Kota
menyampaikan
laporan
kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu
Kepala
Daerah
dan
Wakil
Kepala
Daerah
Kabupaten/Kota
kepada
bupati/walikota
dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Bagian Kedelapan
Panitia Pemilihan
Paragraf 1
PPK
Pasal 42
(1) Untuk
menyelenggarakan
Pemilu
di
tingkat
kecamatan, dibentuk PPK.
(2) PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan.
(3) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling
lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan
Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan
setelah pemungutan suara.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
Pasal 43
(1) Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari
tokoh
masyarakat
yang
memenuhi
syarat
berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU
Kabupaten/Kota.
(3) Komposisi
keanggotaan
PPK
memperhatikan
keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%
(tiga puluh perseratus).
(4) Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh
sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari
pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(5) PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3
(tiga)
nama
calon
sekretaris
PPK
kepada
bupati/walikota
untuk
selanjutnya
dipilih
dan
ditetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPK
dengan keputusan bupati/walikota.
Pasal 44
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK meliputi:
a. membantu
KPU,
KPU
Provinsi,
dan
KPU
Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran
data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar
pemilih tetap;
b. membantu
KPU
Kabupaten/Kota
dalam
menyelenggarakan Pemilu;
c. melaksanakan
semua
tahapan
penyelenggaraan
Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan
oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
d. menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada
KPU Kabupaten/Kota;
e. mengumpulkan . . .
e. mengumpulkan
hasil
penghitungan
suara
dari
seluruh TPS di wilayah kerjanya;
f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara
sebagaimana dimaksud pada huruf e dalam rapat
yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
g. mengumumkan
hasil
rekapitulasi
sebagaimana
dimaksud pada huruf f;
h. menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana
dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta
Pemilu;
i. membuat berita acara penghitungan suara serta
membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib
menyerahkannya
kepada
saksi
peserta
Pemilu,
Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;
j. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan
yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
l. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
PPK kepada masyarakat;
m. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
yang
diberikan
oleh
KPU,
KPU
Provinsi,
KPU
Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
n. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
yang diberikan oleh undang-undang.
Paragraf 2 PPS Pasal 45 (1) Untuk menyelenggarakan Pemilu di desa/kelurahan, dibentuk PPS. (2) PPS berkedudukan di desa/kelurahan. (3) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu . . .
Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara. (4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud.
Pasal 46
(1) Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari
tokoh
masyarakat
yang
memenuhi
syarat
berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Anggota PPS diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota
atas usul bersama kepala desa/kelurahan dan
badan permusyawaratan desa/dewan kelurahan.
Pasal 47
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi:
a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data
pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil
perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b. membentuk KPPS;
c. mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
d. mengumumkan daftar pemilih;
e. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar
pemilih sementara;
f. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil
perbaikan daftar pemilih sementara;
g. menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk menjadi
daftar pemilih tetap;
h. mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana
dimaksud pada huruf g dan melaporkan kepada KPU
Kabupaten/Kota melalui PPK;
i. menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
j. melaksanakan . . .
j. melaksanakan
semua
tahapan
penyelenggaraan
Pemilu
di
tingkat
desa/kelurahan
yang
telah
ditetapkan
oleh
KPU,
KPU
Provinsi,
KPU
Kabupaten/Kota, dan PPK;
k. mengumumkan
hasil
penghitungan
suara
dari
seluruh TPS di wilayah kerjanya;
l. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara
setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara
disegel;
m. meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK
pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak
suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan
membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
n. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan
yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan;
o. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
p. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
PPS kepada masyarakat;
q. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu,
kecuali dalam hal penghitungan suara;
r. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
yang
diberikan
oleh
KPU,
KPU
Provinsi,
KPU
Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
s. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
yang diberikan oleh undang-undang.
Paragraf 3
KPPS
Pasal 48
(1) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari
anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi
syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS
atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota.
(3) Pengangkatan . . .
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS
wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
(4) Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang
ketua merangkap anggota dan anggota.
Pasal 49
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi:
a. mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih
tetap di TPS;
b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi
peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu
Lapangan;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara
di TPS;
d. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan
yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu
Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari
pemungutan suara;
f. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara
setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara
disegel;
g. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan
suara serta membuat sertifikat penghitungan suara
dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui
PPS;
h. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS
dan Pengawas Pemilu Lapangan;
i. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat
suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada
PPK melalui PPS pada hari yang sama;
j. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
yang
diberikan
oleh
KPU,
KPU
Provinsi,
KPU
Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
k. melaksanakan . . .
k. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang-undang.
Paragraf 4
PPLN
Pasal 50
(1) PPLN berkedudukan di kantor perwakilan Republik
Indonesia.
(2) Anggota PPLN berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang
dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang berasal dari
wakil masyarakat Indonesia.
(3) Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh KPU
atas usul Kepala Perwakilan Republik Indonesia
sesuai dengan wilayah kerjanya.
(4) Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas seorang
ketua merangkap anggota dan anggota.
Pasal 51
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPLN meliputi:
a. membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran
data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih
hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b. membentuk KPPSLN;
c. mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan
perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari
masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan
daftar pemilih hasil perbaikan, serta menetapkan
daftar pemilih tetap;
d. menyampaikan daftar pemilih warga negara Republik
Indonesia kepada KPU;
e. melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang
telah ditetapkan oleh KPU;
f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara
dari seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya;
g. mengumumkan
hasil
penghitungan
suara
dari
seluruh TPSLN di wilayah kerjanya;
h. menyerahkan . . .
h. menyerahkan
berita
acara
dan
sertifikat
hasil
penghitungan suara kepada KPU;
i. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara;
j. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
k. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
PPLN kepada masyarakat Indonesia di luar negeri;
l. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
m. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
yang diberikan oleh undang-undang.
Paragraf 5
KPPSLN
Pasal 52
(1) Anggota KPPSLN paling sedikit 3 (tiga) orang dan
paling banyak 7 (tujuh) orang yang memenuhi
syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Anggota KPPSLN diangkat dan diberhentikan oleh
ketua PPLN atas nama ketua KPU.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPSLN
wajib dilaporkan kepada KPU.
(4) Susunan keanggotaan KPPSLN terdiri atas seorang
ketua merangkap anggota dan anggota.
Pasal 53
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPSLN meliputi:
a. mengumumkan daftar pemilih tetap di TPSLN;
b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi
peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar
Negeri;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara
di TPSLN;
d. mengumumkan . . .
d. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPSLN;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan
yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Luar
Negeri, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari
pemungutan suara;
f. mengamankan kotak suara setelah penghitungan
suara;
g. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan
suara serta membuat sertifikat penghitungan suara
dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri;
h. menyerahkan hasil penghitungan suara dan sertifikat
hasil penghitungan suara kepada PPLN;
i. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
yang diberikan oleh KPU; dan
j. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
yang diberikan oleh undang-undang.
Pasal 54 Uraian tugas dan tata kerja PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN lebih lanjut ditetapkan oleh KPU.
Paragraf 6
Persyaratan
Pasal 55
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN,
dan KPPSLN meliputi:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan
adil;
e. tidak . . .
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan
dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-
kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak
lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari pengurus partai politik
yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS,
PPLN, dan KPPSLN;
g. sehat jasmani dan rohani;
h. dapat membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia;
dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Paragraf 7
Sumpah/Janji
Pasal 56
(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota PPK, PPS,
KPPS, PPLN, KPPSLN, mengucapkan sumpah/janji.
(2) Sumpah/janji anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN,
KPPSLN sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban
saya
sebagai
anggota
PPK/PPS/KPPS/PPLN/KPPSLN
dengan
sebaik-
baiknya
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Bahwa
saya
dalam
menjalankan
tugas
dan
wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh,
jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu
Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tegaknya
demokrasi . . .
demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
Bagian Kesembilan
Kesekretariatan
Paragraf 1
Susunan
Pasal 57
(1) Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh seorang
Sekretaris Jenderal dan dibantu oleh seorang Wakil
Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal
KPU adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi
persyaratan.
(3) Calon Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris
Jenderal
diusulkan
oleh
KPU
masing-masing
sebanyak 3 (tiga) orang kepada Presiden.
(4) Dalam pengusulan calon Sekretaris Jenderal dan
Wakil Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(3),
KPU
harus
terlebih
dahulu
berkonsultasi dengan Pemerintah.
(5) Calon Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
masing-masing dipilih satu orang dan ditetapkan
dengan keputusan Presiden.
(6) Sekretaris Jenderal KPU bertanggung jawab kepada
KPU.
(7) Pegawai Sekretariat Jenderal adalah pegawai negeri
sipil dan tenaga profesional lain yang diperlukan.
(8) Sekretaris Jenderal dapat mengangkat pakar/ahli
sesuai dengan kebutuhan atas persetujuan KPU.
(9) Pakar/ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
berada di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal
KPU.
Pasal 58 . . .
Pasal 58
(1) Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh seorang
sekretaris.
(2) Sekretaris KPU Provinsi adalah pegawai negeri sipil
yang memenuhi persyaratan.
(3) Calon sekretaris KPU Provinsi diusulkan oleh KPU
Provinsi sebanyak 3 (tiga) orang kepada gubernur.
(4) Dalam pengusulan calon sekretaris KPU Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU Provinsi
harus
terlebih
dahulu
berkonsultasi
dengan
gubernur.
(5) Calon
sekretaris
KPU
Provinsi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dipilih 1 (satu) orang dan
ditetapkan oleh gubernur.
(6) Sekretaris KPU Provinsi bertanggung jawab kepada
KPU Provinsi.
(7) Pegawai sekretariat adalah pegawai negeri sipil dan
tenaga profesional lain yang diperlukan.
Pasal 59
(1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh
seorang sekretaris.
(2) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota adalah pegawai
negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Calon sekretaris KPU Kabupaten/Kota diusulkan
oleh KPU Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) orang
kepada bupati/walikota.
(4) Pengusulan calon sekretaris KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
KPU
Kabupaten/Kota
harus
terlebih
dahulu
berkonsultasi dengan bupati/walikota.
(5) Calon sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dipilih 1 (satu) orang dan
ditetapkan oleh bupati/walikota.
(6) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab
kepada KPU Kabupaten/Kota.
(7) Pegawai . . .
(7) Pegawai sekretariat adalah pegawai negeri sipil dan tenaga profesional lain yang diperlukan.
Pasal 60
(1) Sekretariat Jenderal KPU terdiri atas paling banyak
7 (tujuh) biro; biro terdiri atas paling banyak
4 (empat) bagian dan setiap bagian terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(2) Sekretariat KPU Provinsi terdiri atas paling banyak
3 (tiga) bagian dan setiap bagian terdiri atas 2 (dua)
subbagian.
(3) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota paling banyak
terdiri atas 4 (empat) subbagian.
(4) Jumlah pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota
ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan KPU
dengan mempertimbangkan beban kerja, proporsi
jumlah penduduk, kondisi geografis, dan luas
wilayah.
Pasal 61
Eselonisasi jabatan struktural Sekretaris Jenderal KPU,
Wakil Sekretaris Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi,
dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:
a. Sekretaris Jenderal KPU adalah jabatan struktural
eselon Ia.
b. Wakil
Sekretaris
Jenderal
KPU
adalah
jabatan
struktural eselon Ib.
c. Sekretaris KPU Provinsi adalah jabatan struktural
eselon IIa.
d. Sekretaris
KPU
Kabupaten/Kota
adalah
jabatan
struktural eselon IIIa.
Pasal 62
Di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU
Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota dapat
ditetapkan jabatan fungsional tertentu yang jumlah dan
jenisnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 63 . . .
Pasal 63
Struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat
KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota
ditetapkan dengan peraturan KPU setelah berkonsultasi
dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 64 Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dengan peraturan KPU.
Pasal 65 Pengisian jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan KPU.
Paragraf 2 Tugas dan Wewenang Pasal 66 Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota masing-masing melayani KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 67
(1) Sekretariat Jenderal KPU bertugas:
a. membantu penyusunan program dan anggaran
Pemilu;
b. memberikan dukungan teknis administratif;
c. membantu
pelaksanaan
tugas
KPU
dalam
menyelenggarakan Pemilu;
d. membantu
perumusan
dan
penyusunan
rancangan peraturan dan keputusan KPU;
e. memberikan . . .
e. memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi
penyelesaian sengketa Pemilu;
f. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan
kegiatan dan pertanggungjawaban KPU; dan
g. membantu pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat Jenderal KPU berwenang:
a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan
penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma,
standar,
prosedur,
dan
kebutuhan
yang
ditetapkan oleh KPU;
b. mengadakan
perlengkapan
penyelenggaraan
Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. mengangkat
tenaga
pakar/ahli
berdasarkan
kebutuhan atas persetujuan KPU; dan
d. memberikan
layanan
administrasi,
ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Sekretariat Jenderal KPU berkewajiban:
a. menyusun
laporan
pertanggungjawaban
keuangan;
b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
c. mengelola barang inventaris KPU.
(4) Sekretariat Jenderal KPU bertanggung jawab dalam
hal administrasi keuangan serta pengadaan barang
dan
jasa
berdasarkan
peraturan
perundang-
undangan.
Pasal 68
(1) Sekretariat KPU Provinsi bertugas:
a. membantu penyusunan program dan anggaran
Pemilu;
b. memberikan dukungan teknis administratif;
c. membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi
dalam menyelenggarakan Pemilu;
d. membantu . . .
d. membantu
pendistribusian
perlengkapan
penyelenggaraan
Pemilu
Anggota
Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
e. membantu
perumusan
dan
penyusunan
rancangan keputusan KPU Provinsi;
f. memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Provinsi;
g. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan
kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Provinsi;
dan
h. membantu
pelaksanaan
tugas-tugas
lainnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat KPU Provinsi berwenang:
a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil
Kepala
Daerah
Provinsi
berdasarkan
norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang
ditetapkan oleh KPU;
b. mengadakan
perlengkapan
penyelenggaraan
Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
dan
c. memberikan
layanan
administrasi,
ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Sekretariat KPU Provinsi berkewajiban:
a. menyusun
laporan
pertanggungjawaban
keuangan;
b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
c. mengelola barang inventaris KPU Provinsi.
(4) Sekretariat KPU Provinsi bertanggung jawab dalam
hal administrasi keuangan serta pengadaan barang
dan
jasa
berdasarkan
peraturan
perundang-
undangan.
Pasal 69 . . .
Pasal 69
(1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas:
a. membantu penyusunan program dan anggaran
Pemilu;
b. memberikan dukungan teknis administratif;
c. membantu
pelaksanaan
tugas
KPU
Kabupaten/Kota
dalam
menyelenggarakan
Pemilu;
d. membantu
pendistribusian
perlengkapan
penyelenggaraan
Pemilu
Anggota
Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
e. membantu
perumusan
dan
penyusunan
rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota;
f. memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten/Kota;
g. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan
kegiatan
dan
pertanggungjawaban
KPU
Kabupaten/Kota; dan
h. membantu
pelaksanaan
tugas-tugas
lainnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berwenang:
a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil
Kepala
Daerah
Kabupaten/Kota
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
b. mengadakan
perlengkapan
penyelenggaraan
Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
dan
c. memberikan
layanan
administrasi,
ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Sekretariat . . .
(3) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berkewajiban: a. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan; b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan c. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota. (4) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang- undangan.
BAB 4
BAB IV
PENGAWAS PEMILU
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 70
(1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh
Bawaslu,
Panwaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas
Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar
Negeri.
(2) Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat tetap.
(3) Panwaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan,
dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.
Pasal 71 Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu selesai.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua
Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan
Pasal 72
(1) Bawaslu berkedudukan di ibu kota negara.
(2) Panwaslu
Provinsi
berkedudukan
di
ibu
kota
provinsi.
(3) Panwaslu Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu
kota kabupaten/kota.
(4) Panwaslu Kecamatan berkedudukan di ibu kota
kecamatan.
(5) Pengawas
Pemilu
Lapangan
berkedudukan
di
desa/kelurahan.
(6) Pengawas Pemilu Luar Negeri berkedudukan di
kantor perwakilan Republik Indonesia.
Pasal 73
(1) Keanggotaan
Bawaslu
terdiri
atas
kalangan
profesional yang mempunyai kemampuan dalam
melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota
partai politik.
(2) Jumlah anggota:
a. Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang;
b. Panwaslu Provinsi sebanyak 3 (tiga) orang;
c. Panwaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga)
orang;
d. Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang.
(3) Jumlah anggota Pengawas Pemilu Lapangan di
setiap desa/kelurahan sebanyak 1 (satu) orang.
(4) Bawaslu,
Panwaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan terdiri
atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
(5) Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota
Bawaslu.
(6) Ketua . . .
(6) Ketua
Panwaslu
Provinsi,
ketua
Panwaslu
Kabupaten/Kota, dan ketua Panwaslu Kecamatan
dipilih dari dan oleh anggota.
(7) Setiap
anggota
Bawaslu,
Panwaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
dan
Panwaslu
Kecamatan mempunyai hak suara yang sama.
(8) Komposisi keanggotaan Bawaslu, Panwaslu Provinsi,
dan Panwaslu Kabupaten/Kota memperhatikan
keterwakilan
perempuan
sekurang-kurangnya
30% (tiga puluh perseratus).
(9) Masa keanggotaan Bawaslu adalah 5 (lima) tahun
terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.
Bagian Ketiga
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Paragraf 1
Badan Pengawas Pemilu
Pasal 74
(1) Tugas dan wewenang Bawaslu adalah:
a. mengawasi
tahapan
penyelenggaraan
Pemilu
yang meliputi:
- pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
- penetapan peserta Pemilu;
- pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasangan calon Presiden dan wakil Presiden, dan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah;
- proses
penetapan
calon
anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, serta . . .
serta pasangan calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah;
5. pelaksanaan kampanye;
6. perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan
pemungutan
suara
dan
penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
8. pergerakan
surat
suara,
berita
acara
penghitungan suara, dan sertifikat hasil
penghitungan suara dari tingkat TPS sampai
ke PPK;
9. proses rekapitulasi suara di PPK, KPU
Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan
suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu
susulan;
11. proses penetapan hasil Pemilu.
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan
mengenai Pemilu;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU
untuk ditindaklanjuti;
d. meneruskan temuan dan laporan yang bukan
menjadi kewenangannya kepada instansi yang
berwenang;
e. menetapkan
standar
pengawasan
tahapan
penyelenggaraan Pemilu sebagai pedoman kerja
bagi pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
f. mengawasi
pelaksanaan
penetapan
daerah
pemilihan dan jumlah kursi pada setiap daerah
pemilihan berdasarkan peraturan perundang-
undangan;
g. mengawasi
pelaksanaan
tindak
lanjut
rekomendasi pengenaan sanksi kepada anggota
KPU,
KPU
Provinsi,
KPU
Kabupaten/Kota,
Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat
Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai
sekretariat
KPU
Provinsi,
sekretaris
KPU
Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU
Kabupaten/Kota . . .
Kabupaten/Kota
yang
terbukti
melakukan
tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya
tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang
berlangsung;
h. mengawasi
pelaksanaan
sosialisasi
penyelenggaraan Pemilu; dan
i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
ditetapkan oleh undang-undang.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Bawaslu berwenang:
a. memberikan rekomendasi kepada KPU untuk
menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
sanksi
administratif
atas
pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g;
b. memberikan
rekomendasi
kepada
yang
berwenang atas temuan dan laporan terhadap
tindakan yang mengandung unsur tindak pidana
Pemilu.
Pasal 75
Bawaslu berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas
dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua
tingkatan;
c. menerima
dan
menindaklanjuti
laporan
yang
berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran
terhadap
pelaksanaan
peraturan
perundang-
undangan mengenai Pemilu;
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada
Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan KPU sesuai
dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau
berdasarkan kebutuhan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2 Panwaslu Provinsi Pasal 76 (1) Tugas dan wewenang Panwaslu Provinsi adalah: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi yang meliputi:
- pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
- pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi;
- proses penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi;
- penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi;
- pelaksanaan kampanye;
- perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya;
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
- pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
- proses rekapitulasi suara dari seluruh kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi;
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
- proses
penetapan
hasil
Pemilu
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi;
b. menerima . . .
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan
mengenai Pemilu;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU
Provinsi untuk ditindaklanjuti;
d. meneruskan temuan dan laporan yang bukan
menjadi kewenangannya kepada instansi yang
berwenang;
e. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai
dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu
yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya
tahapan
penyelenggaraan
Pemilu
oleh
penyelenggara
Pemilu di tingkat provinsi;
f. mengawasi
pelaksanaan
tindak
lanjut
rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi
kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan
pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti
melakukan
tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu
yang sedang berlangsung;
g. mengawasi
pelaksanaan
sosialisasi
penyelenggaraan Pemilu; dan
h. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh undang-undang.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Panwaslu Provinsi berwenang:
a. memberikan rekomendasi kepada KPU untuk
menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
sanksi
administratif
atas
pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f;
b. memberikan
rekomendasi
kepada
yang
berwenang atas temuan dan laporan terhadap
tindakan yang mengandung unsur tindak pidana
Pemilu.
Pasal 77 . . .
Pasal 77
Panwaslu Provinsi berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas
dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan
di bawahnya;
c. menerima
dan
menindaklanjuti
laporan
yang
berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran
terhadap
pelaksanaan
peraturan
perundang-
undangan mengenai Pemilu;
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada
Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara
periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu
berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan
terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di
tingkat provinsi; dan
f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Panwaslu Kabupaten/Kota Pasal 78 (1) Tugas dan wewenang Panwaslu Kabupaten/Kota adalah: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota yang meliputi:
- pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
- pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan pencalonan kepala daerah . . .
daerah
dan
wakil
kepala
daerah
kabupaten/kota;
3. proses
penetapan
calon
anggota
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
dan pasangan calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah kabupaten/kota;
4. penetapan pasangan calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah kabupaten/kota;
5. pelaksanaan kampanye;
6. perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan
pemungutan
suara
dan
penghitungan suara hasil Pemilu;
8. mengendalikan pengawasan seluruh proses
penghitungan suara;
9. pergerakan surat suara dari tingkat TPS
sampai ke PPK;
10. proses rekapitulasi suara yang dilakukan
oleh
KPU
Kabupaten/Kota
dari
seluruh
kecamatan;
11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan
suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu
susulan; dan
12. proses
penetapan
hasil
Pemilu
Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten/Kota dan Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan
mengenai Pemilu;
c. menyelesaikan temuan dan laporan sengketa
penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung
unsur tindak pidana;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU
Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan
menjadi kewenangannya kepada instansi yang
berwenang;
f. menyampaikan . . .
f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai
dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu
yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya
tahapan
penyelenggaraan Pemilu oleh penyelenggara
Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
g. mengawasi
pelaksanaan
tindak
lanjut
rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi
kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris
dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota
yang
terbukti
melakukan
tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya
tahapan
penyelenggaraan
Pemilu
yang
sedang
berlangsung;
h. mengawasi
pelaksanaan
sosialisasi
penyelenggaraan Pemilu; dan
i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh undang-undang.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1),
Panwaslu
Kabupaten/Kota
berwenang:
a. memberikan rekomendasi kepada KPU untuk
menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
sanksi
administratif
atas
pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g;
b. memberikan
rekomendasi
kepada
yang
berwenang atas temuan dan laporan terhadap
tindakan yang mengandung unsur tindak pidana
Pemilu.
Pasal 79
Panwaslu Kabupaten/Kota berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas
dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas Panwaslu pada tingkatan di
bawahnya;
c. menerima . . .
c. menerima
dan
menindaklanjuti
laporan
yang
berkaitan
dengan
dugaan
adanya
pelanggaran
terhadap
pelaksanaan
peraturan
perundang-
undangan mengenai Pemilu;
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada
Panwaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu
secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu
Provinsi
berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota; dan f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4 Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Pasal 80 Tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan adalah: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan yang meliputi:
- pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
- pelaksanaan kampanye;
- perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya;
- pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu;
- pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK;
- proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
b. menerima . . .
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh
penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK
untuk ditindaklanjuti;
d. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi
kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
e. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan
Pemilu;
f. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang
atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang
mengandung unsur tindak pidana Pemilu; dan
g. melaksanakan
tugas
dan
wewenang
lain
yang
diberikan oleh undang-undang.
Pasal 81
Panwaslu Kecamatan berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas
dan wewenangnya;
b. menyampaikan
laporan
kepada
Panwaslu
Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan
tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan;
c. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada
Panwaslu Kabupaten/Kota;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu
Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan
pelanggaran
yang
dilakukan
oleh
PPK
yang
mengakibatkan
terganggunya
penyelenggaraan
tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5 . . .
Paragraf 5 Pengawas Pemilu Lapangan Pasal 82 Tugas dan wewenang Pengawas Pemilu Lapangan adalah: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang meliputi:
- pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
- pelaksanaan kampanye;
- perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya;
- pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
- pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
- pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
- pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada instansi yang berwenang;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti;
e. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. mengawasi . . .
f. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan g. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.
Pasal 83
Pengawas Pemilu Lapangan berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas
dan wewenangnya;
b. menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan
berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang
mengakibatkan
terganggunya
tahapan
penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu
Kecamatan
berkaitan
dengan
adanya
dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang
mengakibatkan
terganggunya
penyelenggaraan
tahapan Pemilu di tingkat desa/kelurahan;
d. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada
Panwaslu Kecamatan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
Panwaslu Kecamatan.
Paragraf 6
Pengawas Pemilu Luar Negeri
Pasal 84
Tugas dan wewenang Pengawas Pemilu Luar Negeri
adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar
negeri yang meliputi:
pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, hasil perbaikan daftar pemilih, dan daftar pemilih tetap;
pelaksanaan kampanye;
perlengkapan . . .
perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya;
pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPSLN;
proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPLN dari seluruh TPSLN;
pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPSLN;
pengumuman hasil penghitungan suara dari TPSLN yang ditempelkan di sekretariat PPLN;
pergerakan surat suara dari TPSLN sampai ke PPLN; dan
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan. b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada instansi yang berwenang;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPLN dan KPPSLN untuk ditindaklanjuti; e. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan g. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang diberikan oleh Bawaslu.
Pasal 85
Pengawas Pemilu Luar Negeri berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas
dan wewenangnya;
b. menyampaikan . . .
b. menyampaikan laporan kepada Bawaslu berkaitan
dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di
luar negeri;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu
berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang
dilakukan
oleh
PPLN
dan
KPPSLN
yang
mengakibatkan
terganggunya
penyelenggaraan
tahapan Pemilu di luar negeri;
d. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada
Bawaslu; dan
e. melaksanakan kewajiban lainnya yang diberikan oleh
Bawaslu.
Bagian Keempat
Persyaratan
Pasal 86
Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Panwaslu
Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu
Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan adalah:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan
adil;
e. memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang
berkaitan dengan pengawasan;
f. berpendidikan paling rendah S-1 untuk calon anggota
Bawaslu,
Panwaslu
Provinsi,
dan
Panwaslu
Kabupaten/Kota dan berpendidikan paling rendah
SLTA atau yang sederajat untuk anggota Panwaslu
Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan;
g. berdomisili di wilayah Republik Indonesia untuk
anggota
Bawaslu,
di
wilayah
provinsi
yang
bersangkutan . . .
bersangkutan untuk anggota Panwaslu Provinsi, atau
di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan
dengan kartu tanda penduduk;
h. sehat
jasmani
dan
rohani
berdasarkan
hasil
pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah
sakit;
i. tidak pernah menjadi anggota partai politik yang
dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan
yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai
politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
pengurus partai politik yang bersangkutan;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k. tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan
struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan
negeri;
l. bersedia bekerja penuh waktu; dan
m. bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan
dan badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha
milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan.
Bagian Kelima
Pengangkatan dan Pemberhentian
Paragraf 1
Bawaslu
Pasal 87
(1) KPU
membentuk
Tim
Seleksi
calon
anggota
Bawaslu.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
membantu KPU untuk menetapkan calon anggota
Bawaslu
yang
akan
diajukan
kepada
Dewan
Perwakilan Rakyat.
(3) Tim . . .
(3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur
akademisi,
profesional,
dan
masyarakat
yang
memiliki integritas dan tidak menjadi anggota partai
politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(4) Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berpendidikan paling rendah S-1 dan
berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.
(5) Anggota Tim Seleksi dilarang mencalonkan diri
sebagai calon anggota Bawaslu.
(6) Komposisi Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap
anggota, dan anggota.
(7) Pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU
dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja
terhitung 3 (tiga) bulan setelah terbentuknya KPU.
Pasal 88
(1) Tim Seleksi melaksanakan tugasnya secara terbuka
dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi dapat
dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga
yang
memiliki
kompetensi
pada
bidang
yang
diperlukan.
(3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu, Tim Seleksi
melakukan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan
pendaftaran
calon
anggota
Bawaslu sekurang-kurangnya pada 5 (lima)
media massa cetak harian nasional selama 1
(satu) hari dan 5 (lima) media massa elektronik
nasional selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
b. menerima
pendaftaran
dalam
waktu
paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
pengumuman terakhir;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon
anggota Bawaslu dalam waktu paling lambat 5
(lima) hari kerja;
d. mengumumkan . . .
d. mengumumkan
hasil
penelitian
administrasi
bakal calon anggota Bawaslu dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) hari kerja;
e. melakukan seleksi tertulis dalam waktu paling
lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
pengumuman
hasil
penelitian
sebagaimana
dimaksud pada huruf d;
f. mengumumkan daftar nama bakal calon anggota
Bawaslu yang lulus seleksi tertulis sekurang-
kurangnya pada 5 (lima) media massa cetak
harian nasional selama 1 (satu) hari dan 5 (lima)
media massa elektronik nasional selama 3 (tiga)
hari
berturut-turut
untuk
mendapatkan
masukan dan tanggapan masyarakat dalam
waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja;
g. melakukan
wawancara
dengan
bakal
calon
anggota
Bawaslu,
termasuk
mengklarifikasi
tanggapan dan masukan masyarakat dalam
waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja; dan
h. menyampaikan 15 (lima belas) nama bakal calon
anggota Bawaslu kepada KPU paling lambat
2
(dua)
hari
terhitung
sejak
Tim
Seleksi
memutuskan nama bakal calon.
Pasal 89
(1) KPU menetapkan 15 (lima belas) nama calon atau
3
(tiga)
kali
jumlah
anggota
Bawaslu
untuk
selanjutnya diajukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
(2) Penyampaian nama calon yang sudah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan
abjad
disertai
salinan
berkas
administrasi tiap-tiap bakal calon anggota Bawaslu
paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak KPU
menerima nama bakal calon anggota Bawaslu dari
Tim Seleksi.
Pasal 90 . . .
Pasal 90
(1) Proses
pemilihan
anggota
Bawaslu
di
Dewan
Perwakilan Rakyat dilakukan dalam waktu paling
lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak
diterimanya berkas calon anggota Bawaslu dari
KPU.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat memilih dan menyusun
urutan peringkat 15 (lima belas) nama calon anggota
Bawaslu berdasarkan hasil uji kelayakan dan
kepatutan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan 5 (lima)
nama peringkat teratas dari 15 (lima belas) nama
calon anggota Bawaslu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sebagai anggota Bawaslu terpilih.
(4) Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan nama
anggota Bawaslu terpilih sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) kepada Presiden dalam waktu paling
lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak calon
anggota Bawaslu ditetapkan.
Pasal 91
(1) Anggota Bawaslu terpilih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90 ayat (3) disampaikan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Presiden untuk disahkan.
(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan
dengan
keputusan
Presiden
paling
lambat
5
(lima)
hari
kerja
terhitung
sejak
diterimanya 5 (lima) nama yang ditetapkan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 92 (1) Untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dibentuk Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri yang bertugas melakukan pengawasan terhadap tahapan . . .
tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kerja masing-masing.
(2) Untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi, dibentuk
Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan
Panwaslu
Kecamatan
serta
Pengawas
Pemilu
Lapangan yang bertugas melakukan pengawasan
terhadap tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi di
wilayah kerja masing-masing.
(3) Untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kepala
Daerah
Kabupaten/Kota,
dibentuk
Panwaslu
Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan, serta
Pengawas
Pemilu
Lapangan
yang
bertugas
melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan
penyelenggaraan
Pemilu
Kepala
Daerah
Kabupaten/Kota di wilayah kerja masing-masing.
Paragraf 2
Panwaslu Provinsi
Pasal 93
Calon anggota Panwaslu Provinsi diusulkan oleh KPU
Provinsi kepada Bawaslu sebanyak 6 (enam) orang untuk
selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Bawaslu
sebanyak 3 (tiga) orang sebagai anggota Panwaslu
Provinsi terpilih setelah melalui uji kelayakan dan
kepatutan.
Paragraf 3 Panwaslu Kabupaten/Kota Pasal 94 (1) Calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Panwaslu Provinsi sebanyak 6 (enam) orang untuk . . .
untuk selanjutnya dipilih sebanyak 3 (tiga) orang sebagai anggota Panwaslu Kabupaten/Kota setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.
(2) Calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Bawaslu sebanyak 6 (enam) orang untuk selanjutnya dipilih sebanyak 3 (tiga) orang sebagai anggota Panwaslu Kabupaten/Kota setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.
Paragraf 4 Panwaslu Kecamatan Pasal 95 Calon anggota Panwaslu Kecamatan diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Panwaslu Kabupaten/Kota sebanyak 6 (enam) orang untuk selanjutnya dipilih sebanyak 3 (tiga) orang sebagai anggota Panwaslu Kecamatan dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota.
Paragraf 5 Pengawas Pemilu Lapangan Pasal 96 Anggota Pengawas Pemilu Lapangan dipilih dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan.
Paragraf 6
Pengawas Pemilu Luar Negeri
Pasal 97
(1) Pengawas
Pemilu
Luar
Negeri
melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu di
luar negeri.
(2) Pengawas . . .
(2) Pengawas
Pemilu
Luar
Negeri
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk dan
ditetapkan dengan keputusan Bawaslu atas usul
kepala perwakilan Republik Indonesia.
(3) Anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri terdiri atas
masyarakat Indonesia yang berdomisili di luar
negeri.
Paragraf 7
Sumpah/Janji
Pasal 98
(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota Bawaslu,
Panwaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan,
dan Pengawas Pemilu Luar Negeri mengucapkan
sumpah/janji.
(2) Pengambilan
sumpah/janji
anggota
Bawaslu
dilakukan oleh Hakim Agung di kantor KPU.
(3) Pengambilan
sumpah/janji
anggota
Panwaslu
Provinsi dilakukan oleh Bawaslu.
(4) Pengambilan
sumpah/janji
anggota
Panwaslu
Kabupaten/Kota dilakukan oleh Panwaslu Provinsi,
kecuali pada penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah
dan
Wakil
Kepala
Daerah
Kabupaten/Kota
pengambilan sumpah/janji dilakukan oleh Bawaslu.
(5) Sumpah/janji anggota Bawaslu, Panwaslu Provinsi,
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban
saya
sebagai
anggota
Bawaslu/Panwaslu
Provinsi/Panwaslu
Kabupaten/Kota/Panwaslu
Kecamatan/ Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas
Pemilu Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dengan
berpedoman kepada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa . . .
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
Paragraf 8
Pemberhentian
Pasal 99
(1) Anggota Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas
Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri
berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota
Bawaslu,
Panwaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan,
dan
Pengawas Pemilu Lapangan;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik;
c. tidak
dapat
melaksanakan
tugas
secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap secara
berturut-turut selama 3 (tiga) bulan;
d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
e. dijatuhi . . .
e. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana Pemilu; atau
f. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas
dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-
turut tanpa alasan yang jelas.
(3) Pemberhentian
anggota
yang
telah
memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. anggota Bawaslu oleh Presiden;
b. anggota
Panwaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan,
Pengawas
Pemilu
Lapangan,
dan
Pengawas
Pemilu Luar Negeri oleh Bawaslu.
(4) Penggantian anggota Bawaslu, Panwaslu Provinsi,
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri yang berhenti sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. anggota Bawaslu, digantikan oleh calon anggota
Bawaslu urutan peringkat berikutnya dari hasil
pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat;
b. anggota Panwaslu Provinsi, digantikan oleh calon
anggota Panwaslu Provinsi urutan peringkat
berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan
oleh Bawaslu;
c. anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, digantikan
oleh calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota
urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan
yang dilakukan oleh Panwaslu Provinsi;
d. anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh
calon anggota Panwaslu Kecamatan yang telah
diusulkan
oleh
KPU
Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan
ditetapkan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
e. anggota Pengawas Pemilu Lapangan dipilih dan
ditetapkan oleh Panwaslu Kecamatan; dan
f. anggota . . .
f. anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri dipilih dan ditetapkan oleh Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia.
Pasal 100
(1) Pemberhentian
anggota
Bawaslu,
yang
telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 99 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf f didahului dengan verifikasi oleh Dewan
Kehormatan atas pengaduan masyarakat dengan
identitas yang jelas.
(2) Dalam
proses
pemberhentian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), anggota Bawaslu, harus
diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan
Dewan Kehormatan.
(3) Dalam
hal
rapat
Bawaslu
memutuskan
pemberhentian
anggota
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan rekomendasi Dewan
Kehormatan,
anggota
yang
bersangkutan
diberhentikan sementara sebagai anggota Bawaslu
sampai
dengan
diterbitkannya
keputusan
pemberhentian.
(4) Tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pembelaan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2),
dan
pengambilan
keputusan
dalam
pembuatan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) oleh Dewan Kehormatan diatur lebih
lanjut dengan peraturan Bawaslu paling lambat
6
(enam)
bulan
terhitung
sejak
Bawaslu
mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 101
(1) Pemberhentian,
penonaktifan
sementara,
dan
pengenaan sanksi administratif kepada anggota
Panwaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan,
dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dilakukan oleh
Bawaslu.
(2) Tata . . .
(2) Tata cara pemberhentian, penonaktifan sementara, dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Bawaslu.
Pasal 102
(1) Anggota Bawaslu diberhentikan sementara karena:
a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
Pemilu; atau
c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada Pasal 100 ayat (3).
(2) Dalam hal anggota Bawaslu dinyatakan terbukti
bersalah
karena
melakukan
tindak
pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang
bersangkutan
diberhentikan
sebagai
anggota
Bawaslu.
(3) Dalam hal anggota Bawaslu dinyatakan tidak
terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang
bersangkutan harus diaktifkan kembali.
(4) Dalam hal surat keputusan pengaktifan kembali
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
tidak
diterbitkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari,
dengan
sendirinya
anggota
Bawaslu
dinyatakan aktif kembali.
(5) Dalam hal anggota Bawaslu yang dinyatakan tidak
terbukti bersalah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4), dilakukan rehabilitasi nama
anggota Bawaslu yang bersangkutan.
(6) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c paling lama 60 (enam puluh)
hari . . .
hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama
30 (tiga puluh) hari kerja.
(7) Dalam
hal
perpanjangan
waktu
sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) telah berakhir dan tanpa
pemberhentian
tetap,
yang
bersangkutan
dinyatakan
dengan
Undang-Undang
ini
aktif
kembali.
Pasal 103 Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dibantu oleh sekretariat.
Bagian Keenam
Pengambilan Keputusan
Pasal 104
(1) Keputusan
Bawaslu,
Panwaslu
Provinsi,
dan
Panwaslu Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan
penetapan dan pemberian rekomendasi masing-
masing kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota mengenai penonaktifan sementara
dan/atau pengenaan sanksi administratif kepada
anggota
KPU,
KPU
Provinsi,
atau
KPU
Kabupaten/Kota dilakukan melalui rapat pleno.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui suara terbanyak.
Bagian Ketujuh Pertanggungjawaban dan Pelaporan Pasal 105 (1) Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu: a. dalam hal keuangan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. dalam hal pengawasan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu dan tugas lainnya memberikan . . .
memberikan laporan pengawasan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden.
(2) Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b disampaikan secara periodik untuk
setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditembuskan kepada KPU.
Pasal 106
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Panwaslu Provinsi bertanggung jawab kepada Bawaslu. (2) Panwaslu Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada Bawaslu. (3) Panwaslu Provinsi menyampaikan laporan kegiatan pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi kepada gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Pasal 107
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Panwaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Bawaslu. (2) Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan penyelengaraan Pemilu secara periodik kepada Bawaslu. (3) Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kegiatan pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota kepada bupati/walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Bagian Kedelapan . . .
Bagian Kedelapan
Kesekretariatan
Pasal 108
(1) Sekretariat
Bawaslu
dipimpin
oleh
kepala
sekretariat yang berasal dari pegawai negeri sipil
yang memenuhi persyaratan.
(2) Kepala
Sekretariat
Bawaslu
adalah
jabatan
struktural eselon II.
(3) Kepala Sekretariat Bawaslu bertanggung jawab
kepada Bawaslu.
(4) Kepala
Sekretariat
Bawaslu
diangkat
dan
diberhentikan dengan keputusan Menteri Dalam
Negeri atas usul Bawaslu.
(5) Calon kepala Sekretariat Bawaslu diusulkan oleh
Bawaslu sebanyak 3 (tiga) orang calon kepada
Menteri Dalam Negeri untuk dipilih dan ditetapkan
1 (satu) orang oleh Menteri Dalam Negeri sebagai
Kepala Sekretariat Bawaslu.
(6) Pegawai Sekretariat Bawaslu berasal dari pegawai
negeri sipil dan tenaga profesional yang diperlukan.
(7) Pola organisasi dan tata kerja Sekretariat Bawaslu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Presiden berdasarkan usulan
Bawaslu.
Pasal 109
(1) Sekretariat
Panwaslu
Provinsi
atau
Panwaslu
Kabupaten/Kota
masing-masing
dipimpin
oleh
kepala sekretariat yang berasal dari pegawai negeri
sipil yang memenuhi persyaratan.
(2) Kepala sekretariat Panwaslu Provinsi bertanggung
jawab
kepada
Panwaslu
Provinsi
dan
kepala
sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota bertanggung
jawab kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
(3) Kepala sekretariat dan pegawai sekretariat Panwaslu
Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh gubernur
atas usul Panwaslu Provinsi.
(4) Kepala . . .
(4) Kepala sekretariat dan pegawai sekretariat Panwaslu
Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan diangkat
dan diberhentikan oleh bupati/walikota atas usul
Panwaslu Kabupaten/Kota.
(5) Jumlah
pegawai
sekretariat
Panwaslu
Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan
masing-
masing paling banyak 5 (lima) orang.
(6) Pegawai
sekretariat
Panwaslu
Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan berasal dari
pegawai negeri sipil dan tenaga profesional yang
diperlukan.
(7) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pengusulan
pengangkatan
dan
pemberhentian
kepala sekretariat dan pegawai sekretariat Panwaslu
dan tata kerja sekretariat Panwaslu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4)
diatur
dengan
peraturan
Bawaslu
dengan
berpedoman pada Peraturan Presiden.
BAB 5
BAB V
KODE ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN
Bagian Pertama
Kode Etik
Pasal 110
(1) KPU dan Bawaslu secara bersama-sama menyusun
dan menyetujui satu kode etik untuk menjaga
kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota
KPU,
anggota
KPU
Provinsi,
anggota
KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan
KPPSLN
serta
Bawaslu,
Panwaslu
Provinsi,
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri.
(2) Dalam hal penyusunan kode etik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) KPU dan Bawaslu dapat
mengikutsertakan pihak lain.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh anggota
KPU . . .
KPU,
anggota
KPU
Provinsi,
anggota
KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan
KPPSLN
serta
Bawaslu,
Panwaslu
Provinsi,
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri.
(4) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan KPU paling
lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Bawaslu
terbentuk.
Bagian Kedua
Dewan Kehormatan
Pasal 111
(1) Untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan
adanya
dugaan
pelanggaran
kode
etik
yang
dilakukan oleh anggota KPU dan anggota KPU
Provinsi, dibentuk Dewan Kehormatan KPU yang
bersifat ad hoc.
(2) Pembentukan Dewan Kehormatan KPU sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan
dengan
keputusan KPU.
(3) Dewan Kehormatan KPU sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri
atas 3 (tiga) orang anggota KPU dan 2 (dua) orang
dari luar anggota KPU.
(4) Dewan Kehormatan KPU terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota dan anggota.
(5) Ketua Dewan Kehormatan KPU dipilih dari dan oleh
anggota Dewan Kehormatan.
(6) Ketua
Dewan
Kehormatan
KPU
tidak
boleh
dirangkap oleh Ketua KPU.
(7) Berdasarkan
hasil
pemeriksaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Dewan Kehormatan KPU
menetapkan rekomendasi.
(8) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
bersifat mengikat.
(9) KPU . . .
(9) KPU wajib melaksanakan rekomendasi Dewan Kehormatan KPU.
Pasal 112
(1) Untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan
adanya
dugaan
pelanggaran
kode
etik
yang
dilakukan
oleh
anggota
KPU
Kabupaten/Kota,
dibentuk Dewan Kehormatan KPU Provinsi yang
bersifat ad hoc.
(2) Pembentukan Dewan Kehormatan KPU Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
lebih lanjut dengan keputusan KPU Provinsi.
(3) Dewan Kehormatan KPU Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berjumlah 3 (tiga) orang
yang terdiri atas 2 (dua) orang anggota KPU Provinsi
dan 1 (satu) orang dari luar anggota KPU Provinsi.
(4) Dewan
Kehormatan
KPU
Provinsi
terdiri
atas
seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
(5) Ketua Dewan Kehormatan KPU Provinsi dipilih dari
dan oleh anggota Dewan Kehormatan KPU Provinsi.
(6) Ketua Dewan Kehormatan tidak boleh dirangkap
oleh Ketua KPU Provinsi.
(7) Berdasarkan
hasil
pemeriksaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Dewan Kehormatan KPU
Provinsi menetapkan rekomendasi.
(8) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
bersifat mengikat.
(9) KPU Provinsi wajib melaksanakan rekomendasi
Dewan Kehormatan KPU Provinsi.
Pasal 113
(1) Untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan
adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota Bawaslu, dibentuk Dewan Kehormatan
Bawaslu yang bersifat ad hoc.
(2) Pembentukan . . .
(2) Pembentukan
Dewan
Kehormatan
Bawaslu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
lebih lanjut dengan keputusan Bawaslu.
(3) Dewan
Kehormatan
Bawaslu
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang
yang terdiri atas 1 (satu) orang anggota dari KPU,
2 (dua) orang anggota dari Bawaslu, dan 2 (dua)
orang dari luar anggota KPU dan Bawaslu.
(4) Dewan Kehormatan Bawaslu terdiri atas seorang
ketua merangkap anggota dan anggota.
(5) Ketua Dewan Kehormatan Bawaslu dipilih dari dan
oleh anggota Dewan Kehormatan Bawaslu.
(6) Ketua Dewan Kehormatan Bawaslu tidak boleh
dirangkap oleh Ketua Bawaslu.
(7) Berdasarkan
hasil
pemeriksaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Dewan
Kehormatan
Bawaslu menetapkan rekomendasi.
(8) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
bersifat mengikat.
(9) Bawaslu wajib melaksanakan rekomendasi Dewan
Kehormatan Bawaslu.
BAB 6
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 114
(1) Anggaran
belanja
KPU,
KPU
Provinsi,
KPU
Kabupaten/Kota,
Bawaslu,
Sekretariat
Jenderal
KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU
Kabupaten/Kota
serta
Sekretariat
Bawaslu
bersumber dari APBN.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden wajib dianggarkan
dalam APBN.
(3) Sekretaris
Jenderal
KPU
mengoordinasikan
pendanaan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana
dimaksud . . .
dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS,
KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
(4) Kepala
Sekretariat
Bawaslu
mengoordinasikan
anggaran
belanja
Bawaslu,
Panwaslu
Provinsi,
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri.
(5) Pendanaan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah wajib dianggarkan dalam
APBD.
Pasal 115 Anggaran penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditetapkan dalam Undang- Undang tentang APBN, serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD wajib dicairkan sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Pasal 116 Kedudukan keuangan anggota KPU, Bawaslu, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, diatur dalam Peraturan Presiden.
BAB 7
BAB VII
PERATURAN DAN KEPUTUSAN PENYELENGGARA PEMILU
Pasal 117
(1) Untuk penyelenggaraan Pemilu, KPU membentuk
peraturan KPU dan keputusan KPU.
(2) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan
pelaksanaan
peraturan
perundang-
undangan.
(3) Untuk penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi dan
KPU
Kabupaten/Kota
membentuk
keputusan
dengan . . .
dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan
oleh KPU.
Pasal 118
(1) Untuk pelaksanaan pengawasan Pemilu, Bawaslu
membentuk peraturan Bawaslu dan keputusan
Bawaslu.
(2) Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
merupakan
pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan.
BAB 8
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 119 Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi penyelenggara Pemilu di provinsi yang bersifat khusus atau bersifat istimewa sepanjang tidak diatur lain dalam undang-undang tersendiri.
Pasal 120 Pembentukan Tim Seleksi untuk memilih calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota di daerah otonom baru yang DPRD-nya belum terbentuk diatur lebih lanjut dengan peraturan KPU.
Pasal 121 Untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan Pemerintah dan pemerintah daerah serta memperoleh bantuan dan fasilitas, baik dari Pemerintah maupun dari pemerintah daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 122
(1) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU
tidak dapat melaksanakan tahapan penyelenggaraan
Pemilu sesuai dengan ketentuan undang-undang,
tahapan . . .
tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal KPU. (2) Dalam hal KPU tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 30 (tiga puluh) hari Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat mengambil langkah agar KPU dapat melaksanakan tugasnya kembali. (3) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh KPU setingkat di atasnya. Pasal 123
(1) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Bawaslu
tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan
ketentuan undang-undang, pengawasan tahapan
penyelenggaraan
Pemilu
untuk
sementara
dilaksanakan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu.
(2) Dalam hal Bawaslu tidak dapat menjalankan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat
30 (tiga puluh) hari Presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat segera mengambil langkah agar Bawaslu
dapat melaksanakan tugasnya kembali.
(3) Apabila
terjadi
hal-hal
yang
mengakibatkan
Panwaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota
tidak
dapat
menjalankan
tugasnya,
tahapan
pengawasan
penyelenggaraan
Pemilu
untuk
sementara
dilaksanakan
oleh
Bawaslu
atau
Panwaslu setingkat di atasnya.
BAB 9
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 124 (1) Masa kerja anggota KPU yang diperpanjang berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan . . .
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
berakhir
sejak
saat
pengucapan
sumpah/janji
anggota KPU yang baru berdasarkan Undang-
Undang ini.
(2) Anggota KPU yang masa kerjanya diperpanjang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan
tugas, wewenang, dan kewajiban KPU sesuai dengan
Undang-Undang ini.
(3) Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, segala
kewajiban dengan pihak lain yang belum selesai
dilaksanakan oleh KPU tetap berlangsung dan
dinyatakan tetap berlaku menurut Undang-Undang
ini.
(4) Untuk pertama kali, pembentukan Tim Seleksi
anggota KPU menurut Undang-Undang ini harus
sudah dibentuk paling lambat 2 (dua) bulan setelah
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 125
(1) Keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan Undang-
Undang ini ditetapkan setelah berakhir masa
keanggotaan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan
Umum
Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah serta KPUD Provinsi
sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
(2) Dalam hal anggota KPUD Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berakhir masa tugasnya
pada
saat
berlangsungnya
penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah,
pengisian keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan
Undang-Undang ini ditunda.
(3) Anggota KPUD Provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tetap menjalankan tugas sampai dengan
dengan . . .
pengisian keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan
Undang-Undang ini.
(4) Pengisian keanggotaan KPU Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling lambat 4 (empat)
bulan sejak pelantikan kepala daerah dan wakil
kepala daerah terpilih.
Pasal 126
(1) Keanggotaan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan
Undang-Undang ini ditetapkan setelah berakhir
masa
keanggotaan
KPU
Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta
KPUD
Kabupaten/Kota
sebagaimana
dimaksud
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
(2) Dalam
hal
anggota
KPUD
Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir masa
tugasnya
pada
saat
berlangsungnya
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala
daerah,
pengisian
keanggotaan
KPU
Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang ini
ditunda.
(3) Anggota
KPUD
Kabupaten/Kota
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tetap menjalankan tugas
sampai
dengan
pengisian
keanggotaan
KPU
Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang ini.
(4) Pengisian
keanggotaan
KPU
Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat
4 (empat) bulan sejak pelantikan kepala daerah dan
wakil kepala daerah terpilih.
Pasal 127
Dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang berlangsung pada saat Undang-Undang ini diundangkan, KPUD Provinsi dan KPUD . . .
KPUD Kabupaten/Kota berpedoman kepada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
tata cara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah yang berlaku sebelum Undang-Undang ini
diundangkan.
Pasal 128 Struktur organisasi dan tata kerja sekretariat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak pengisian keanggotaan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 129
(1) Keanggotaan Bawaslu harus sudah terisi paling
lambat 5 (lima) bulan setelah pengisian keanggotaan
KPU berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Dalam
hal
penyelenggaraan
pemilihan
kepala
daerah dan wakil kepala daerah provinsi dan
kabupaten/kota sedang berlangsung pada saat
Undang-Undang ini diundangkan, panitia pengawas
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
tetap melaksanakan tugasnya.
(3) Dalam
hal
penyelenggaraan
pemilihan
kepala
daerah dan wakil kepada daerah yang akan
berlangsung
sebelum
terbentuknya
Bawaslu
berdasarkan
Undang-Undang
ini,
pembentukan
pengawas pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah berpedoman kepada peraturan perundang-
undangan yang berlaku sebelum Undang-Undang
ini diundangkan.
Pasal 130 Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur penyelenggara Pemilu dan kode etik penyelenggara Pemilu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil hanya dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas;
c. bahwa berdasarkan penyelenggaraan pemilihan umum sebelumnya, diperlukan penyempurnaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggara pemilihan umum;
d. bahwa penyempurnaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggara pemilihan umum dimaksudkan untuk lebih meningkatkan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi;
e. bahwa diperlukan satu undang-undang yang mengatur penyelenggara pemilihan umum;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
1. Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4631);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4311);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
