Pasal 110
(1) KPU dan Bawaslu secara bersama-sama menyusun
dan menyetujui satu kode etik untuk menjaga
kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota
KPU,
anggota
KPU
Provinsi,
anggota
KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan
KPPSLN
serta
Bawaslu,
Panwaslu
Provinsi,
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri.
(2) Dalam hal penyusunan kode etik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) KPU dan Bawaslu dapat
mengikutsertakan pihak lain.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh anggota
KPU . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
KPU,
anggota
KPU
Provinsi,
anggota
KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan
KPPSLN
serta
Bawaslu,
Panwaslu
Provinsi,
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri.
(4) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan KPU paling
lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Bawaslu
terbentuk.
Bagian Kedua
Dewan Kehormatan
