Pasal 109
(1) Sekretariat
Panwaslu
Provinsi
atau
Panwaslu
Kabupaten/Kota
masing-masing
dipimpin
oleh
kepala sekretariat yang berasal dari pegawai negeri
sipil yang memenuhi persyaratan.
(2) Kepala sekretariat Panwaslu Provinsi bertanggung
jawab
kepada
Panwaslu
Provinsi
dan
kepala
sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota bertanggung
jawab kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
(3) Kepala sekretariat dan pegawai sekretariat Panwaslu
Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh gubernur
atas usul Panwaslu Provinsi.
(4) Kepala . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(4) Kepala sekretariat dan pegawai sekretariat Panwaslu
Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan diangkat
dan diberhentikan oleh bupati/walikota atas usul
Panwaslu Kabupaten/Kota.
(5) Jumlah
pegawai
sekretariat
Panwaslu
Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan
masing-
masing paling banyak 5 (lima) orang.
(6) Pegawai
sekretariat
Panwaslu
Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan berasal dari
pegawai negeri sipil dan tenaga profesional yang
diperlukan.
(7) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pengusulan
pengangkatan
dan
pemberhentian
kepala sekretariat dan pegawai sekretariat Panwaslu
dan tata kerja sekretariat Panwaslu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4)
diatur
dengan
peraturan
Bawaslu
dengan
berpedoman pada Peraturan Presiden.
