Pasal 108
(1) Sekretariat
Bawaslu
dipimpin
oleh
kepala
sekretariat yang berasal dari pegawai negeri sipil
yang memenuhi persyaratan.
(2) Kepala
Sekretariat
Bawaslu
adalah
jabatan
struktural eselon II.
(3) Kepala Sekretariat Bawaslu bertanggung jawab
kepada Bawaslu.
(4) Kepala
Sekretariat
Bawaslu
diangkat
dan
diberhentikan dengan keputusan Menteri Dalam
Negeri atas usul Bawaslu.
(5) Calon kepala Sekretariat Bawaslu diusulkan oleh
Bawaslu sebanyak 3 (tiga) orang calon kepada
Menteri Dalam Negeri untuk dipilih dan ditetapkan
1 (satu) orang oleh Menteri Dalam Negeri sebagai
Kepala Sekretariat Bawaslu.
(6) Pegawai Sekretariat Bawaslu berasal dari pegawai
negeri sipil dan tenaga profesional yang diperlukan.
(7) Pola organisasi dan tata kerja Sekretariat Bawaslu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Presiden berdasarkan usulan
Bawaslu.
