UU
{"full": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan...
Pasal 107
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Panwaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Bawaslu. (2) Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan penyelengaraan Pemilu secara periodik kepada Bawaslu. (3) Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kegiatan pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota kepada bupati/walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Bagian Kedelapan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedelapan Kesekretariatan
