Pasal 102
(1) Anggota Bawaslu diberhentikan sementara karena:
a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
Pemilu; atau
c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada Pasal 100 ayat (3).
(2) Dalam hal anggota Bawaslu dinyatakan terbukti
bersalah
karena
melakukan
tindak
pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang
bersangkutan
diberhentikan
sebagai
anggota
Bawaslu.
(3) Dalam hal anggota Bawaslu dinyatakan tidak
terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang
bersangkutan harus diaktifkan kembali.
(4) Dalam hal surat keputusan pengaktifan kembali
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
tidak
diterbitkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari,
dengan
sendirinya
anggota
Bawaslu
dinyatakan aktif kembali.
(5) Dalam hal anggota Bawaslu yang dinyatakan tidak
terbukti bersalah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4), dilakukan rehabilitasi nama
anggota Bawaslu yang bersangkutan.
(6) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c paling lama 60 (enam puluh)
hari . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama
30 (tiga puluh) hari kerja.
(7) Dalam
hal
perpanjangan
waktu
sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) telah berakhir dan tanpa
pemberhentian
tetap,
yang
bersangkutan
dinyatakan
dengan
Undang-Undang
ini
aktif
kembali.
