UU
{"full": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan...
Pasal 101
(1) Pemberhentian,
penonaktifan
sementara,
dan
pengenaan sanksi administratif kepada anggota
Panwaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan,
dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dilakukan oleh
Bawaslu.
(2) Tata . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Tata cara pemberhentian, penonaktifan sementara, dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Bawaslu.
