Pasal 100
(1) Pemberhentian
anggota
Bawaslu,
yang
telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 99 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf f didahului dengan verifikasi oleh Dewan
Kehormatan atas pengaduan masyarakat dengan
identitas yang jelas.
(2) Dalam
proses
pemberhentian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), anggota Bawaslu, harus
diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan
Dewan Kehormatan.
(3) Dalam
hal
rapat
Bawaslu
memutuskan
pemberhentian
anggota
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan rekomendasi Dewan
Kehormatan,
anggota
yang
bersangkutan
diberhentikan sementara sebagai anggota Bawaslu
sampai
dengan
diterbitkannya
keputusan
pemberhentian.
(4) Tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pembelaan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2),
dan
pengambilan
keputusan
dalam
pembuatan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) oleh Dewan Kehormatan diatur lebih
lanjut dengan peraturan Bawaslu paling lambat
(enam)
bulan
terhitung
sejak
Bawaslu
mengucapkan sumpah/janji.
