Pasal 99
(1) Anggota Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas
Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri
berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota
Bawaslu,
Panwaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan,
dan
Pengawas Pemilu Lapangan;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik;
c. tidak
dapat
melaksanakan
tugas
secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap secara
berturut-turut selama 3 (tiga) bulan;
d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
e. dijatuhi . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
e. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana Pemilu; atau
f. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas
dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-
turut tanpa alasan yang jelas.
(3) Pemberhentian
anggota
yang
telah
memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. anggota Bawaslu oleh Presiden;
b. anggota
Panwaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu
Kecamatan,
Pengawas
Pemilu
Lapangan,
dan
Pengawas
Pemilu Luar Negeri oleh Bawaslu.
(4) Penggantian anggota Bawaslu, Panwaslu Provinsi,
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri yang berhenti sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. anggota Bawaslu, digantikan oleh calon anggota
Bawaslu urutan peringkat berikutnya dari hasil
pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat;
b. anggota Panwaslu Provinsi, digantikan oleh calon
anggota Panwaslu Provinsi urutan peringkat
berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan
oleh Bawaslu;
c. anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, digantikan
oleh calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota
urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan
yang dilakukan oleh Panwaslu Provinsi;
d. anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh
calon anggota Panwaslu Kecamatan yang telah
diusulkan
oleh
KPU
Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan
ditetapkan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
e. anggota Pengawas Pemilu Lapangan dipilih dan
ditetapkan oleh Panwaslu Kecamatan; dan
f. anggota . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
f. anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri dipilih dan ditetapkan oleh Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia.
