Pasal 98
(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota Bawaslu,
Panwaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan,
dan Pengawas Pemilu Luar Negeri mengucapkan
sumpah/janji.
(2) Pengambilan
sumpah/janji
anggota
Bawaslu
dilakukan oleh Hakim Agung di kantor KPU.
(3) Pengambilan
sumpah/janji
anggota
Panwaslu
Provinsi dilakukan oleh Bawaslu.
(4) Pengambilan
sumpah/janji
anggota
Panwaslu
Kabupaten/Kota dilakukan oleh Panwaslu Provinsi,
kecuali pada penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah
dan
Wakil
Kepala
Daerah
Kabupaten/Kota
pengambilan sumpah/janji dilakukan oleh Bawaslu.
(5) Sumpah/janji anggota Bawaslu, Panwaslu Provinsi,
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban
saya
sebagai
anggota
Bawaslu/Panwaslu
Provinsi/Panwaslu
Kabupaten/Kota/Panwaslu
Kecamatan/ Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas
Pemilu Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dengan
berpedoman kepada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
Paragraf 8 Pemberhentian
