UU
{"full": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan...
Pasal 97
(1) Pengawas
Pemilu
Luar
Negeri
melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu di
luar negeri.
(2) Pengawas . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Pengawas
Pemilu
Luar
Negeri
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk dan
ditetapkan dengan keputusan Bawaslu atas usul
kepala perwakilan Republik Indonesia.
(3) Anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri terdiri atas
masyarakat Indonesia yang berdomisili di luar
negeri.
Paragraf 7 Sumpah/Janji
