Pasal 80
Tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan adalah: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan yang meliputi:
- pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
- pelaksanaan kampanye;
- perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya;
- pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu;
- pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK;
- proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
b. menerima . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh
penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK
untuk ditindaklanjuti;
d. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi
kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
e. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan
Pemilu;
f. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang
atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang
mengandung unsur tindak pidana Pemilu; dan
g. melaksanakan
tugas
dan
wewenang
lain
yang
diberikan oleh undang-undang.
