Pasal 81
Panwaslu Kecamatan berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas
dan wewenangnya;
b. menyampaikan
laporan
kepada
Panwaslu
Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan
tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan;
c. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada
Panwaslu Kabupaten/Kota;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu
Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan
pelanggaran
yang
dilakukan
oleh
PPK
yang
mengakibatkan
terganggunya
penyelenggaraan
tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5 . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 5 Pengawas Pemilu Lapangan
