Pasal 79
Panwaslu Kabupaten/Kota berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas
dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas Panwaslu pada tingkatan di
bawahnya;
c. menerima . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
c. menerima
dan
menindaklanjuti
laporan
yang
berkaitan
dengan
dugaan
adanya
pelanggaran
terhadap
pelaksanaan
peraturan
perundang-
undangan mengenai Pemilu;
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada
Panwaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu
secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu
Provinsi
berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota; dan f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4 Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
