Pasal 78
(1) Tugas dan wewenang Panwaslu Kabupaten/Kota adalah: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota yang meliputi:
- pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
- pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan pencalonan kepala daerah . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
daerah
dan
wakil
kepala
daerah
kabupaten/kota;
3. proses
penetapan
calon
anggota
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
dan pasangan calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah kabupaten/kota;
4. penetapan pasangan calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah kabupaten/kota;
5. pelaksanaan kampanye;
6. perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan
pemungutan
suara
dan
penghitungan suara hasil Pemilu;
8. mengendalikan pengawasan seluruh proses
penghitungan suara;
9. pergerakan surat suara dari tingkat TPS
sampai ke PPK;
10. proses rekapitulasi suara yang dilakukan
oleh
KPU
Kabupaten/Kota
dari
seluruh
kecamatan;
11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan
suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu
susulan; dan
12. proses
penetapan
hasil
Pemilu
Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten/Kota dan Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan
mengenai Pemilu;
c. menyelesaikan temuan dan laporan sengketa
penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung
unsur tindak pidana;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU
Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan
menjadi kewenangannya kepada instansi yang
berwenang;
f. menyampaikan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai
dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu
yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya
tahapan
penyelenggaraan Pemilu oleh penyelenggara
Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
g. mengawasi
pelaksanaan
tindak
lanjut
rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi
kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris
dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota
yang
terbukti
melakukan
tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya
tahapan
penyelenggaraan
Pemilu
yang
sedang
berlangsung;
h. mengawasi
pelaksanaan
sosialisasi
penyelenggaraan Pemilu; dan
i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh undang-undang.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1),
Panwaslu
Kabupaten/Kota
berwenang:
a. memberikan rekomendasi kepada KPU untuk
menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
sanksi
administratif
atas
pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g;
b. memberikan
rekomendasi
kepada
yang
berwenang atas temuan dan laporan terhadap
tindakan yang mengandung unsur tindak pidana
Pemilu.
