Pasal 77
Panwaslu Provinsi berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas
dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan
di bawahnya;
c. menerima
dan
menindaklanjuti
laporan
yang
berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran
terhadap
pelaksanaan
peraturan
perundang-
undangan mengenai Pemilu;
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada
Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara
periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu
berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan
terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di
tingkat provinsi; dan
f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Panwaslu Kabupaten/Kota
