Pasal 76
(1) Tugas dan wewenang Panwaslu Provinsi adalah: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi yang meliputi:
- pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
- pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi;
- proses penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi;
- penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi;
- pelaksanaan kampanye;
- perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya;
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
- pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
- proses rekapitulasi suara dari seluruh kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi;
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
- proses
penetapan
hasil
Pemilu
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi;
b. menerima . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan
mengenai Pemilu;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU
Provinsi untuk ditindaklanjuti;
d. meneruskan temuan dan laporan yang bukan
menjadi kewenangannya kepada instansi yang
berwenang;
e. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai
dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu
yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya
tahapan
penyelenggaraan
Pemilu
oleh
penyelenggara
Pemilu di tingkat provinsi;
f. mengawasi
pelaksanaan
tindak
lanjut
rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi
kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan
pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti
melakukan
tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu
yang sedang berlangsung;
g. mengawasi
pelaksanaan
sosialisasi
penyelenggaraan Pemilu; dan
h. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh undang-undang.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Panwaslu Provinsi berwenang:
a. memberikan rekomendasi kepada KPU untuk
menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
sanksi
administratif
atas
pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f;
b. memberikan
rekomendasi
kepada
yang
berwenang atas temuan dan laporan terhadap
tindakan yang mengandung unsur tindak pidana
Pemilu.
Pasal 77 . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
