UU
{"full": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan...
Pasal 75
Bawaslu berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas
dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua
tingkatan;
c. menerima
dan
menindaklanjuti
laporan
yang
berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran
terhadap
pelaksanaan
peraturan
perundang-
undangan mengenai Pemilu;
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada
Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan KPU sesuai
dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau
berdasarkan kebutuhan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 2 Panwaslu Provinsi
