Pasal 74
(1) Tugas dan wewenang Bawaslu adalah:
a. mengawasi
tahapan
penyelenggaraan
Pemilu
yang meliputi:
- pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
- penetapan peserta Pemilu;
- pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasangan calon Presiden dan wakil Presiden, dan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah;
- proses
penetapan
calon
anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, serta . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
serta pasangan calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah;
5. pelaksanaan kampanye;
6. perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan
pemungutan
suara
dan
penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
8. pergerakan
surat
suara,
berita
acara
penghitungan suara, dan sertifikat hasil
penghitungan suara dari tingkat TPS sampai
ke PPK;
9. proses rekapitulasi suara di PPK, KPU
Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan
suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu
susulan;
11. proses penetapan hasil Pemilu.
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan
mengenai Pemilu;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU
untuk ditindaklanjuti;
d. meneruskan temuan dan laporan yang bukan
menjadi kewenangannya kepada instansi yang
berwenang;
e. menetapkan
standar
pengawasan
tahapan
penyelenggaraan Pemilu sebagai pedoman kerja
bagi pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
f. mengawasi
pelaksanaan
penetapan
daerah
pemilihan dan jumlah kursi pada setiap daerah
pemilihan berdasarkan peraturan perundang-
undangan;
g. mengawasi
pelaksanaan
tindak
lanjut
rekomendasi pengenaan sanksi kepada anggota
KPU,
KPU
Provinsi,
KPU
Kabupaten/Kota,
Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat
Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai
sekretariat
KPU
Provinsi,
sekretaris
KPU
Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU
Kabupaten/Kota . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Kabupaten/Kota
yang
terbukti
melakukan
tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya
tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang
berlangsung;
h. mengawasi
pelaksanaan
sosialisasi
penyelenggaraan Pemilu; dan
i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
ditetapkan oleh undang-undang.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Bawaslu berwenang:
a. memberikan rekomendasi kepada KPU untuk
menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
sanksi
administratif
atas
pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g;
b. memberikan
rekomendasi
kepada
yang
berwenang atas temuan dan laporan terhadap
tindakan yang mengandung unsur tindak pidana
Pemilu.
