Pasal 73
(1) Keanggotaan
Bawaslu
terdiri
atas
kalangan
profesional yang mempunyai kemampuan dalam
melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota
partai politik.
(2) Jumlah anggota:
a. Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang;
b. Panwaslu Provinsi sebanyak 3 (tiga) orang;
c. Panwaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga)
orang;
d. Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang.
(3) Jumlah anggota Pengawas Pemilu Lapangan di
setiap desa/kelurahan sebanyak 1 (satu) orang.
(4) Bawaslu,
Panwaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan terdiri
atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
(5) Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota
Bawaslu.
(6) Ketua . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(6) Ketua
Panwaslu
Provinsi,
ketua
Panwaslu
Kabupaten/Kota, dan ketua Panwaslu Kecamatan
dipilih dari dan oleh anggota.
(7) Setiap
anggota
Bawaslu,
Panwaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota,
dan
Panwaslu
Kecamatan mempunyai hak suara yang sama.
(8) Komposisi keanggotaan Bawaslu, Panwaslu Provinsi,
dan Panwaslu Kabupaten/Kota memperhatikan
keterwakilan
perempuan
sekurang-kurangnya
30% (tiga puluh perseratus).
(9) Masa keanggotaan Bawaslu adalah 5 (lima) tahun
terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.
Bagian Ketiga Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Paragraf 1 Badan Pengawas Pemilu
