UU
{"full": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan...
Pasal 72
(1) Bawaslu berkedudukan di ibu kota negara.
(2) Panwaslu
Provinsi
berkedudukan
di
ibu
kota
provinsi.
(3) Panwaslu Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu
kota kabupaten/kota.
(4) Panwaslu Kecamatan berkedudukan di ibu kota
kecamatan.
(5) Pengawas
Pemilu
Lapangan
berkedudukan
di
desa/kelurahan.
(6) Pengawas Pemilu Luar Negeri berkedudukan di
kantor perwakilan Republik Indonesia.
