Pasal 23
(1) KPU
Provinsi
memberitahukan
secara
tertulis
kepada bupati/walikota dan Dewan Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten/Kota
mengenai
pembentukan Tim Seleksi calon anggota KPU
Kabupaten/Kota
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 22 ayat (1).
(2) Penetapan
calon
anggota
Tim
Seleksi
oleh
bupati/walikota dilakukan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 22 ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari
kerja
terhitung
sejak
diterimanya
surat
pemberitahuan dari KPU Provinsi.
(3) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten/Kota
dilakukan
melalui
rapat
paripurna
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 22 ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) dalam waktu paling lambat 15 (lima
belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat
pemberitahuan dari KPU Provinsi.
(4) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU
Provinsi dilakukan melalui rapat pleno KPU Provinsi
dengan memperhatikan ketentuan Pasal 22 ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4).
(5) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) bupati/walikota dan/atau Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota belum mengajukan
nama anggota Tim Seleksi, KPU Provinsi berwenang
menetapkan nama untuk mengisi dan melengkapi
keanggotaan Tim Seleksi.
(6) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU
Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan melalui rapat pleno KPU Provinsi.
(7) Proses pemilihan dan penetapan anggota Tim
Seleksi oleh KPU Provinsi, bupati/walikota, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5) dilakukan secara terbuka.
Pasal 24 . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
