Pasal 11
Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi,
atau KPU Kabupaten/Kota adalah:
a. warga negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga
puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU atau
pernah menjadi anggota KPU dan berusia paling
rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota atau pernah
menjadi
anggota
KPU
Provinsi
atau
KPU
Kabupaten/Kota;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan
adil;
e. memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu
yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu atau
memiliki pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu;
f. berpendidikan paling rendah S-1 untuk calon anggota
KPU dan KPU Provinsi dan paling rendah SLTA atau
sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
g. berdomisili di wilayah Republik Indonesia untuk
anggota KPU, di wilayah provinsi yang bersangkutan
untuk
anggota
KPU
Provinsi,
atau
di
wilayah
kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota
KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu
tanda penduduk;
h. sehat
jasmani
dan
rohani
berdasarkan
hasil
pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah
sakit;
i. tidak pernah menjadi anggota partai politik yang
dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang
dibuktikan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus
partai politik yang bersangkutan;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k. tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan
struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan
negeri;
l. bersedia bekerja penuh waktu; dan
m. bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan
dan badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha
milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan.
Bagian Kelima Pengangkatan dan Pemberhentian Paragraf 1 KPU
