Pasal 12
(1) Presiden membentuk Tim Seleksi calon anggota
KPU.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
membantu
Presiden
untuk
menetapkan
calon
anggota KPU yang akan diajukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
(3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari
unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang
memiliki integritas dan tidak menjadi anggota partai
politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(4) Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berpendidikan paling rendah S-1 dan
berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.
(5) Anggota Tim Seleksi dilarang mencalonkan diri
sebagai calon anggota KPU.
(6) Komposisi . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(6) Komposisi Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota. (7) Pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU.
