Pasal 13
(1) Tim Seleksi melaksanakan tugasnya secara terbuka
dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi dapat
dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga
yang
memiliki
kompetensi
pada
bidang
yang
diperlukan.
(3) Untuk memilih calon anggota KPU, Tim Seleksi
melakukan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU
sekurang-kurangnya pada 5 (lima) media massa
cetak harian nasional selama 1 (satu) hari dan
5 (lima) media massa elektronik nasional selama
3 (tiga) hari berturut-turut;
b. menerima
pendaftaran
dalam
waktu
paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
pengumuman terakhir;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon
anggota KPU dalam waktu paling lambat 5 (lima)
hari kerja;
d. mengumumkan
hasil
penelitian
administrasi
bakal calon anggota KPU dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) hari kerja;
e. melakukan seleksi tertulis dalam waktu paling
lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
pengumuman
hasil
penelitian
sebagaimana
dimaksud pada huruf d;
f. mengumumkan nama daftar bakal calon anggota
KPU
yang
lulus
seleksi
tertulis
sekurang-
kurangnya . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
kurangnya pada 5 (lima) media massa cetak
harian nasional selama 1 (satu) hari dan 5 (lima)
media massa elektronik nasional selama 3 (tiga)
hari
berturut-turut
untuk
mendapatkan
masukan dan tanggapan masyarakat dalam
waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja;
g. melakukan
wawancara
dengan
bakal
calon
anggota
KPU,
termasuk
mengklarifikasi
tanggapan dan masukan masyarakat dalam
waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja; dan
h. menyampaikan 21 (dua puluh satu) nama bakal
calon anggota KPU kepada Presiden paling
lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak Tim
Seleksi memutuskan nama bakal calon.
