UU
{"full": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan...
Pasal 61
Eselonisasi jabatan struktural Sekretaris Jenderal KPU,
Wakil Sekretaris Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi,
dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:
a. Sekretaris Jenderal KPU adalah jabatan struktural
eselon Ia.
b. Wakil
Sekretaris
Jenderal
KPU
adalah
jabatan
struktural eselon Ib.
c. Sekretaris KPU Provinsi adalah jabatan struktural
eselon IIa.
d. Sekretaris
KPU
Kabupaten/Kota
adalah
jabatan
struktural eselon IIIa.
