UU
{"full": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan...
Pasal 60
(1) Sekretariat Jenderal KPU terdiri atas paling banyak
7 (tujuh) biro; biro terdiri atas paling banyak
4 (empat) bagian dan setiap bagian terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(2) Sekretariat KPU Provinsi terdiri atas paling banyak
3 (tiga) bagian dan setiap bagian terdiri atas 2 (dua)
subbagian.
(3) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota paling banyak
terdiri atas 4 (empat) subbagian.
(4) Jumlah pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota
ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan KPU
dengan mempertimbangkan beban kerja, proporsi
jumlah penduduk, kondisi geografis, dan luas
wilayah.
