Pasal 59
(1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh
seorang sekretaris.
(2) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota adalah pegawai
negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Calon sekretaris KPU Kabupaten/Kota diusulkan
oleh KPU Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) orang
kepada bupati/walikota.
(4) Pengusulan calon sekretaris KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
KPU
Kabupaten/Kota
harus
terlebih
dahulu
berkonsultasi dengan bupati/walikota.
(5) Calon sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dipilih 1 (satu) orang dan
ditetapkan oleh bupati/walikota.
(6) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab
kepada KPU Kabupaten/Kota.
(7) Pegawai . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(7) Pegawai sekretariat adalah pegawai negeri sipil dan tenaga profesional lain yang diperlukan.
