UU
{"full": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan...
Pasal 62
Di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU
Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota dapat
ditetapkan jabatan fungsional tertentu yang jumlah dan
jenisnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 63 . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
