UU
{"full": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan...
Pasal 91
(1) Anggota Bawaslu terpilih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90 ayat (3) disampaikan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Presiden untuk disahkan.
(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan
dengan
keputusan
Presiden
paling
lambat
(lima)
hari
kerja
terhitung
sejak
diterimanya 5 (lima) nama yang ditetapkan Dewan
Perwakilan Rakyat.
