Pasal 92
(1) Untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dibentuk Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri yang bertugas melakukan pengawasan terhadap tahapan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kerja masing-masing.
(2) Untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi, dibentuk
Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan
Panwaslu
Kecamatan
serta
Pengawas
Pemilu
Lapangan yang bertugas melakukan pengawasan
terhadap tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi di
wilayah kerja masing-masing.
(3) Untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kepala
Daerah
Kabupaten/Kota,
dibentuk
Panwaslu
Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan, serta
Pengawas
Pemilu
Lapangan
yang
bertugas
melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan
penyelenggaraan
Pemilu
Kepala
Daerah
Kabupaten/Kota di wilayah kerja masing-masing.
Paragraf 2
Panwaslu Provinsi
