Pasal 90
(1) Proses
pemilihan
anggota
Bawaslu
di
Dewan
Perwakilan Rakyat dilakukan dalam waktu paling
lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak
diterimanya berkas calon anggota Bawaslu dari
KPU.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat memilih dan menyusun
urutan peringkat 15 (lima belas) nama calon anggota
Bawaslu berdasarkan hasil uji kelayakan dan
kepatutan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan 5 (lima)
nama peringkat teratas dari 15 (lima belas) nama
calon anggota Bawaslu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sebagai anggota Bawaslu terpilih.
(4) Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan nama
anggota Bawaslu terpilih sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) kepada Presiden dalam waktu paling
lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak calon
anggota Bawaslu ditetapkan.
