UU
{"full": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan...
Pasal 89
(1) KPU menetapkan 15 (lima belas) nama calon atau
(tiga)
kali
jumlah
anggota
Bawaslu
untuk
selanjutnya diajukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
(2) Penyampaian nama calon yang sudah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan
abjad
disertai
salinan
berkas
administrasi tiap-tiap bakal calon anggota Bawaslu
paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak KPU
menerima nama bakal calon anggota Bawaslu dari
Tim Seleksi.
Pasal 90 . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
