Pasal 88
(1) Tim Seleksi melaksanakan tugasnya secara terbuka
dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi dapat
dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga
yang
memiliki
kompetensi
pada
bidang
yang
diperlukan.
(3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu, Tim Seleksi
melakukan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan
pendaftaran
calon
anggota
Bawaslu sekurang-kurangnya pada 5 (lima)
media massa cetak harian nasional selama 1
(satu) hari dan 5 (lima) media massa elektronik
nasional selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
b. menerima
pendaftaran
dalam
waktu
paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
pengumuman terakhir;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon
anggota Bawaslu dalam waktu paling lambat 5
(lima) hari kerja;
d. mengumumkan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
d. mengumumkan
hasil
penelitian
administrasi
bakal calon anggota Bawaslu dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) hari kerja;
e. melakukan seleksi tertulis dalam waktu paling
lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
pengumuman
hasil
penelitian
sebagaimana
dimaksud pada huruf d;
f. mengumumkan daftar nama bakal calon anggota
Bawaslu yang lulus seleksi tertulis sekurang-
kurangnya pada 5 (lima) media massa cetak
harian nasional selama 1 (satu) hari dan 5 (lima)
media massa elektronik nasional selama 3 (tiga)
hari
berturut-turut
untuk
mendapatkan
masukan dan tanggapan masyarakat dalam
waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja;
g. melakukan
wawancara
dengan
bakal
calon
anggota
Bawaslu,
termasuk
mengklarifikasi
tanggapan dan masukan masyarakat dalam
waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja; dan
h. menyampaikan 15 (lima belas) nama bakal calon
anggota Bawaslu kepada KPU paling lambat
(dua)
hari
terhitung
sejak
Tim
Seleksi
memutuskan nama bakal calon.
