Pasal 126
(1) Keanggotaan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan
Undang-Undang ini ditetapkan setelah berakhir
masa
keanggotaan
KPU
Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta
KPUD
Kabupaten/Kota
sebagaimana
dimaksud
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
(2) Dalam
hal
anggota
KPUD
Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir masa
tugasnya
pada
saat
berlangsungnya
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala
daerah,
pengisian
keanggotaan
KPU
Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang ini
ditunda.
(3) Anggota
KPUD
Kabupaten/Kota
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tetap menjalankan tugas
sampai
dengan
pengisian
keanggotaan
KPU
Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang ini.
(4) Pengisian
keanggotaan
KPU
Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat
4 (empat) bulan sejak pelantikan kepala daerah dan
wakil kepala daerah terpilih.
