UU
{"full": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan...
Pasal 127
Dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang berlangsung pada saat Undang-Undang ini diundangkan, KPUD Provinsi dan KPUD . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
KPUD Kabupaten/Kota berpedoman kepada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
tata cara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah yang berlaku sebelum Undang-Undang ini
diundangkan.
