UU
{"full": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan...
Pasal 128
Struktur organisasi dan tata kerja sekretariat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak pengisian keanggotaan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
