UU
{"full": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan...
Pasal 129
(1) Keanggotaan Bawaslu harus sudah terisi paling
lambat 5 (lima) bulan setelah pengisian keanggotaan
KPU berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Dalam
hal
penyelenggaraan
pemilihan
kepala
daerah dan wakil kepala daerah provinsi dan
kabupaten/kota sedang berlangsung pada saat
Undang-Undang ini diundangkan, panitia pengawas
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
tetap melaksanakan tugasnya.
(3) Dalam
hal
penyelenggaraan
pemilihan
kepala
daerah dan wakil kepada daerah yang akan
berlangsung
sebelum
terbentuknya
Bawaslu
berdasarkan
Undang-Undang
ini,
pembentukan
pengawas pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah berpedoman kepada peraturan perundang-
undangan yang berlaku sebelum Undang-Undang
ini diundangkan.
