Pasal 125
(1) Keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan Undang-
Undang ini ditetapkan setelah berakhir masa
keanggotaan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan
Umum
Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah serta KPUD Provinsi
sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
(2) Dalam hal anggota KPUD Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berakhir masa tugasnya
pada
saat
berlangsungnya
penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah,
pengisian keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan
Undang-Undang ini ditunda.
(3) Anggota KPUD Provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tetap menjalankan tugas sampai dengan
dengan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
pengisian keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan
Undang-Undang ini.
(4) Pengisian keanggotaan KPU Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling lambat 4 (empat)
bulan sejak pelantikan kepala daerah dan wakil
kepala daerah terpilih.
