UU
{"full": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan...
Pasal 117
(1) Untuk penyelenggaraan Pemilu, KPU membentuk
peraturan KPU dan keputusan KPU.
(2) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan
pelaksanaan
peraturan
perundang-
undangan.
(3) Untuk penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi dan
KPU
Kabupaten/Kota
membentuk
keputusan
dengan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan oleh KPU.
